Selewengkan Alokasi Dana Desa, Kades Rababaka Ditahan Kejaksaan

Tersangka korupsi dana desa (tengah) di Kejaksaan Negeri Dompu sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan. [yani] AKTUALITA.INFO , Domp...

Tersangka korupsi dana desa (tengah) di Kejaksaan Negeri Dompu sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu –Kepala Desa Raba Baka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Hafid Yusuf, ditahan Kejaksaan Negeri Dompu. Hafid diduga menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015 sekitar Rp138 juta.

Pria berkepala plontos itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Dompu Kelas II B. Dia diangkut dari kantor Kejaksaan Negeri Dompu menggunakan Mobil Avanza warna hitam nomor polisi EA 1093, dikawal ketat aparat, Rabu, 14 Desember 2016. Saat itu terlihat istri tersangka yang setia menemani. Dengan mengenakan kerudung, sang istri tidak kuasa menahan air mata.

Dalam keterangan pers usai penanda tanganan berita acara penahanan tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus Deddi Diliyanto menerangkan kasus yang menyeret tersangka sedang dalam tahap penyidikan. "Yang bersangkutan (Hafid Yusuf) kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan," ujarnya di Kejari Dompu, Rabu (14/12/2016).

Deddi mengatakan penahanan terhadap tersangka karena dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana atau melaikan diri. "Itu pertimbangan subyektif Penyidik," tandasnya.

Dijelaskannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2015 sekitar Rp138 juta untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini lanjut dia, belum ada bukti riil yang menunjukan bahwa tersangka punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. "Belum ada upaya pengembalian. Nanti kita akan lihat perkembangan ke depan pada fakta persidangan, apakah bisa dibuktikan. Namun demikian itikad itu tidak berpengaruh terhadap proses hukum," jelas Deddi.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana pasal 2 diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kemudian pasal 3 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, jelas Deddi, dalam kasus tersebut sejauh ini masih tersangka tunggal. "Apakah nanti akan ada tersangka lain, kita lihat perkembangan fakta persidangan seperti apa," kata dia.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Pada kesempatan itu, Deddi berjanji akan mempercepat proses Penyidikan sehingga proses persidangan dapat dilakukan secepatnya. "Kami akan mempercepat proses penyidikan kasus ini," ujarnya.

Diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Desa (ADD dan DD) yang dilakukan oleh Kejari Dompu merupakan kasus perdana sejak program ADD diluncurkan pemerintah pusat. Kasus Desa Rababaka adalah kasus pertama pembuka tabir kejahatan pengelolaan ADD dan DD dari 16 kasus yang telah diaudit Inspektorat dan telah diserahkan hasil auditnya kepada Kejaksaan.

[yani]

Related

Hukrim 7515470164868568775

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item