Empat Oknum Guru Terancam Pidana Pemilu

Ilustrasi AKTUALITA.INFO, DOMPU – Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pada kegiatan sosialisasi pendid...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, DOMPU – Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pada kegiatan sosialisasi pendidikan Guru se-Kabupaten Dompu, Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilu Kabupaten Dompu sudah memeriksa empat orang oknum guru. Empat oknum tersebut diduga terlibat secara langsung melakukan kampanye terselubung dengan modus kegiatansosialisasi pendidikan.
Kegiatan tersebut berlangsung sekaligus dengan perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang digelar belum lama ini di SMA Negeri 2 Dompu.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Dompu, Muhammad Jaelani, SE., mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat oknum guru yang diduga terlibat kampanye terselubung pada kegiatan sosialisasi pendidikan tersebut. “Mereka sudah kita periksa semua, tinggal dilakukan kajian apakah mereka terbukti melanggar atau tidak,” ujarnya.

Keempat oknum guru dimaksud yakni JH, SD, AD, dan BB. Mereka adalah unsur Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam pemeriksaan tersebut juga, Panwas sudah meminta keterangan dari pelapor dan satu orang saksi.

“Persoalan mereka terlibat atau tidak, tetap kita keluarkan rekomendasinya, guna melakukan pencegahan jangan sampai melebar pada kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Jaelani. “Kita tinggal diam memenuhi atau tidak tetap kita tindaklanjuti,” katanya lagi.

Setelah pemeriksaan ini dilakukan, lanjut Jaelani, kita akan mengundang tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk sama-sama melakukan kajian, apakah yang dilaporkan itu melanggar pidana Pemilu atau melanggar administrasi dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika mereka terbukti terlibat melakukan kampanye di mana hal tersebut adalah sebuah pelanggaran Pemilu atau Pilkada, maka akan dilanjutkan sampai ke Pengadilan,” jelas Jaelani. “Tapi jika sekadar melanggar kedisiplinan atau administrasi maka cukup direkomendasikan ke pemerintah daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang,” jelasnya lagi.

Terhadap empat oknum guru tersebut, waktu pemeriksaan mereka bervariasi. Ada yang 1 jam, 1,5 jam, dan 2 jam. Lumayan menguras waktu dan pikiran. “Saat ini belum bisa disampaikan seperti apa hasilnya, karena belum dilakukan pengkajian yang mendalam,” tutur Jaelani.

[yani]

Related

Politik 3365547015726309758

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item