LKD Kota Bima Akuisisi Arsip OPD

  Aktualita, Kota Bima - Kepala LKD kota Bima, Bapak Ach. Fathoni bersama kepala bidang pengolahan arsip beserta arsiparis muda dan ahli DPA...

 

Aktualita, Kota Bima - Kepala LKD kota Bima, Bapak Ach. Fathoni bersama kepala bidang pengolahan arsip beserta arsiparis muda dan ahli DPAD, selama tiga hari berturut-turut mulai hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 17 s.d 19 September 2024 melakukan akuisisi arsip statis pada OPD Lingkup Pemerintahan Kota Bima. 

Selama tiga hari itu akuisisi dilakukan pada Dinas Pertanian, Sekretariat DPRD, Dinas Koperindag, BKPSDM, Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan Kota Bima.

Salah satu Indikator Kinerja Kunci (IKK) DPAD yang tertuang dalam RPD Kota Bima Tahun 2024 -2026 adalah mengukur tingkat ketersiapan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) pasal 40 dan pasal 59 undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. 

Cara untuk dapat mengukur IKK tersebut diantaranya adalah dengan menghitung jumlah keseluruhan arsip statis.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan ungkap bapak kadis DPAD Kota Bima. 

[akt/*]

Related

Pemerintahan 2891052187381260527

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item