PKS Lakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima

Pengurus PKS Kota Bima foto bersama Komisioner KPU dan Bawaslu usai mengajukan Bakal Caleg. Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum Kot...

Pengurus PKS Kota Bima foto bersama Komisioner KPU dan Bawaslu usai mengajukan Bakal Caleg.

Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (8/5/2023) menerima kehadiran rombongan Pimpinan dan Pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera, yang akan melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu Tahun 2024. Rombongan DPD PKS tersebut disambut oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bima dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, PKS melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima pada hari ke delapan. Diakui Mursalin, sampai dengan siang tadi, baru ada satu Partai Politik yang melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima. 

Berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan pengajuan bakal calon, kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei Tahun 2023. 

"Selain PKS, alhamdulillah kami juga sudah menerima konfirmasi dan pemberitahuan dari sejumlah Partai Politik terkait waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu 2024," jelas Mursali . 

 Lanjut Mursalin, berdasarkan mekanisme dan tata tertib Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu Tahun 2024, pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, jumlah pengurus Parpol yang bisa masuk ke dalam ruangan penyerahan dokumen persyaratan dibatasi sebanyak 20 orang. Sementara untun pengurus dan pendukung Partai Politik yang lainnya, menempati kursi yang telah disiapkan oleh KPU Kota di halaman kantor KPU Kota Bima.

"Sesuai dengan Tata Tertib yang sudah kami susun, seperti itu. Bahkan sebelum masuk ke ruang utama, Pimpinan Parpol disambut oleh Sekretaris KPU Kota Bima dan mengalungkan id card Tamu, kemudian diarahkan menuju meja registrasi terlebih dahulu," beber Mursalin.

Dijelaskannya, pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima, Ketua DPD PKS menyerah Formulir Mode A-Pengajuan-Parpol dan Formulir Model A- Daftar Bakal Calon, satu rangkap dalam bentuk fisik dan satu rangkap dalam bentuk digital yang sudah di unggah dalam SILON. Serta menyerahkan dokumen administrasi Bakal Calon yang diunggah melalui SILON.

Terhadap Dokumen Persyaratan yang diterima oleh KPU Kota Bima dari Ketua DPD PKS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, untuk mengetahui dokumennya lengkap atau tidak. Untuk PKS Kota Bima, diakui Mursalin berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Admin dan Operator SILON KPU Kota Bima, ditemukan bahwa untuk dokumen Formulir Mode A-Daftar Bakal Calon dinyatakan belum lengkap. Karena surat persetujuan dari Pimpinan DPP PKS, tidak diberikan cap/Stempel DPP. Sehingga berkas Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, dinyatakan dikembalikan.

"Untuk bukti pengembalian, kami sudah sampaikan kepada Ketua PKS, untuk segera dilakukan perbaikan," tutup Mursalin.

[akt.02]

Related

Politik 5038489666657262238

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item