KPU Kota Bima Bentuk Tim Helpdesk untuk Layani Konsultasi Parpol

Ketua dan anggota KPU Kota Bima saat memantau Tim Helpdesk yang melayani konsultasi Parpol. Aktualita, Kota Bima - Untuk memberikan pelayana...

Ketua dan anggota KPU Kota Bima saat memantau Tim Helpdesk yang melayani konsultasi Parpol.


Aktualita, Kota Bima - Untuk memberikan pelayanan kepada partai politik (Parpol) dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah membentuk Tim Helpdesk (meja bantuan).

Pembentukan Tim Helpdesk tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 574/PL.01-SD/05/2022 tentang Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta penyampaian Petunjuk Pelaksasnaan dan SOP Helpdesk. 

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, sejak dimulainya tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tanggal 1 Agustus 2022 lalu hingga Kamis (4/8/2022) kemarin, Tim Helpdesk KPU Kota Bima baru menerima satu Parpol yang melakukan konsultasi. Yaitu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Bima, atas nama M. Casman. 

Pada kesempatan itu, Casman menanyakan jumlah syarat minimal keanggotaan untuk Kota Bima. Kemudian, ia juga bertanya terkait dengan proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, serta proses pengambil sampel pada pelaksanaan verifikasi faktual nantinya. 

Menjawab pertanyaan tersebut ungkap Mursalin, Tim Helpdesk KPU Kota Bima menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota disetiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol, maka jumlah syarat minimal keanggotaan Parpol untuk Kota Bima sebanyak 156 orang. 

Lanjut Mursalin, pada kesempatan itu, Tim Helpdesk juga menyampaikan bagaimana prosedur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual, baik untuk kepengurusan Parpol, maupun untuk keanggotaan Parpol. Sementara terkait dengan pengambil sampel anggota Parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual, Tim Helpdesk menjelaskan, bahwa pengambilan sampel akan dilakukan oleh KPU RI. 

"Meski demikian, pada kesempatan itu, Tim Helpdesk KPU Kota Bima menjelaskan kepada Ketua DPC Hanura Kota Bima terkait rumus pengambilan sampel dengan metode Krejcie Morgan, berdasarkan Lampiran XXIX PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," jelas Mursalin.

Berikut Struktur Tim Helpdesk KPU Kota Bima. Sekretaris KPU Kota Bima (Ketua), Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Sekretaris), seluruh Kasubbag KPU Kota Bima (koordinator), Operator SIPOL adalah Fungsional Umum di KPU Kota Bima dibantu oleh Staf ASN dan PPNPN

[akt.02]

Related

Politik 451943989440606423

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item