Ikatan Alumni PMII Kabupaten Bima Desak Pemerintah Tidak Menunda Pengangkatan PNS dan PPPK
Aktualita, Bima - Peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menjalankan pemerintahan dan ...
Aktualita, Bima - Peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menjalankan pemerintahan dan menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien tidak dapat diabaikan. Mereka merupakan tulang punggung pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, menyediakan layanan publik, dan mengelola sumber daya negara.
Ketua Ikatan Alumni PMII Kabupaten Bima, Adiman Husain, mengatakan PNS dan PPPK memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan program-program yang telah ditetapkan.
PNS dan PPPK juga bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas. Seperti, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
"Selain itu, PNS dan PPPK juga bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya negara, seperti anggaran, barang, dan jasa," sebutnya dalam keterangan tertulis pada media ini, Sabtu, 8 Maret 2025.
Menurut Adiman, pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024 telah menjadi harapan bagi ribuan calon PNS dan PPPK. Proses seleksi yang panjang dan melelahkan telah dilalui oleh para calon, dan hasilnya telah ditunggu-tunggu.
Namun, keputusan penundaan pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024 telah menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan para calon PNS dan PPPK. "Kami merasa bahwa penundaan ini tidak hanya mempengaruhi masa depan para calon PNS dan PPPK, tetapi juga mempengaruhi kinerja dan efisiensi pemerintahan," ungkapnya.
Berangkat dari persoalan di atas, tegas Adiman, atas nama Ikatan Alumni PMII Kabupaten Bima perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kami percaya bahwa pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024 adalah langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi pemerintahan;
2. Kami mendesak Menpan RB mencabut SE Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN T.A. 2024;
3. Kami menilai bahwa Menpan RB telah keliru menafsirkan hasil RDP dengan komisi II DPR RI terutama pada poin 4, karena menurut kami bahwa yang dimaksud pada poin 4 tersebut adalah agar Menpan RB dapat menyelesaikan pengangkatan Pegawai Non ASN yang telah terdata dalam database BKN terutama yang berada pada Tahap II;
4. Kami mendesak agar Pemerintah Mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
5. Kami menolak bentuk keterlambatan dalam pengangkatan karena menyangkut hak dan masa depan ribuan calon ASN;
6. Kami meminta agar Pemerintah menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024.
[akt.01]