Diduga Terlibat Narkoba, Pria dan Wanita Penaraga ini Diamankan Polisi

  JF dan EE diamankan Satres Narkoba Polres Bima Kota. Aktualita, Kota Bima - Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus tinda...

 

JF dan EE diamankan Satres Narkoba Polres Bima Kota.

Aktualita, Kota Bima - Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, yang diatur dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dua terduga pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu. Yakni, JF (42 thn) dan EE (33 thn). Pria dan wanita itu adalah warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima.

"Keduanya diamankan pada Kamis (2/9) sekitar pukul 14.15 di rumahnya masing-masing di Penaraga," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.

JF, pria pengangguran itu diamankan dengan barang bukti 2 poket plastik klip bening di dalamnya berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Setelah ditimbang, di ketahui berat bersih 0,13 gram.

Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Berupa 1 bungkus plastik klip, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet, 1 buah tutup botol atau tutupan bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah sendok pipet dan 1 buah kotak hitam.

Sementara, terduga wanita EE, diamankan dengan barang bukti 2 bungkus platik klip bening, 2 buah tabung kaca, 1 buah Hp Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah dompet warna hitam dan uang Rp5.300.000.

"Di tempat dua terduga kami dapatkan informasi sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu," ungkap Jufrin.

Dua terduga pelaku kini diamankan di Satres Narkoba untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

[akt.02]

Related

Hukrim 1405296599116604127

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item