Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda ini Diamankan Polsek Rastim

Dua terduga pelaku saat diperiksa petugas.  AKTUALITA, KOTA BIMA - Kasus penyalahgunaan Narkoba terus muncul di wilayah hukum Polres Bima Ko...

Dua terduga pelaku saat diperiksa petugas. 


AKTUALITA, KOTA BIMA - Kasus penyalahgunaan Narkoba terus muncul di wilayah hukum Polres Bima Kota. Selasa (25/5), aparat kepolisian setempat kembali mengamankan terduga pemilik dan pemakai barang haram tersebut, FR (20 thn) dan AN (21 thn).

Dua warga Desa Bre, Kabupaten Bima itu diamankan anggota Polsek Rasanae Timur (Rastim) di Jalan Lintas Bima-Sape, Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rastim Kota Bima dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan saat melintas di jalan setempat, Selasa dini hari pukul 00.30 Wita. 

"Barang tersebut (sabu-sabu) diperoleh dari seseorang di Kampung Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Selasa pagi. 

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 1 klip plastik bening. Ditemukan dalam saku celana tetduga pelaku FR, setelah petugas menggeledahnya. 

"Dugaan sementara pelaku membelinya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi berhasil kita amankan," terang Kapolres. 

Dari interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kampung Benteng. Mereka mengambil sabu-sabu pada sumber yang tidak dikenalnya. 

"Itu hanya pengakuan mereka. Nanti akan didalami dan pasti ketahuan dari siapa barang itu," tandas Kapolres. 

Diakuinya, dua terduga pelaku diamankan berkat laporan masyarakat. Melaporkan ada dua orang yang mengendarai Yamaha Mio hitam membawa Narkoba jenis sabu-sabu, menuju arah Kumbe. "Polsek Rastim langsung turun mencegat. Sebelumnya, anggita intai dulu beberapa saat," imbuhnya. 

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah dompet warna coklat dan hitam, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp10 ribu 1 lembar, 1 bungkus rokok surya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol EA 4349 XO dan Hp VIVO warna hitam.

"Untuk terduga pelaku dan barang bukti diamanka di Mako Polsek Rastim, dan akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut," pungkas Kapolres. 

[akt.01]

Related

Hukrim 7317893573160810600

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item