Petualangan Buronan Kasus Curanmor Manggelewa, Berakhir di Cabang Sori Utu
US, buronan kasus Curanmor berhasil dibekuk Tim Puma Polres Dompu. AKTUALITA.INFO , Dompu - US (42 thn), buronan kasus pencurian kendaraan ...
US, buronan kasus Curanmor berhasil dibekuk Tim Puma Polres Dompu. |
AKTUALITA.INFO, Dompu - US (42 thn), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Manggelewa akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Dompu.
Warga Dusun Meci Angi, Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa itu dibekuk Kamis (4/2) sekira pukul 22.00 Wita.
"US selama ini menjadi buruan terkait Curanmor yang terjadi pada bulan Februari tahun 2020 lalu," ujar Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifa, Jumat (5/2).
Kasus Curanmor terjadi Jumat (28/2) tahun lalu pukul 04.00 Wita, di Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.
Saat itu jelas Hujaifa, korban Fiska Mamona (26 thn), memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kosnya di Dusun Transad II, Desa Doromelo.
Korban mengetahui kehilangan sepeda motor pada pagi hari sekira pukul 08.10 Wita. Setelah diberitahu teman kosnya. Atas korbanpun melaporkan ke Mapolsek Manggelewa.
Petugas kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut. Tidak lama, terduga pelaku dapat diidentifikasi. Namun, pelaku sudah kabur ke luar daerah.
"Pasca kejadian itu, US kabur ke Kabupaten Sumbawa, setelah hampir setahun, ia pun memutuskan kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian," jelas Hujaifa.
Informasi kembalinya pelaku ke Dompu terendus Tim Puma. Atas informasi itu Tim Puma melakukan penyelidikan lanjutan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim Puma bergerak menuju Manggelewa dan menangkapnya. Saat itu pelaku tengah nongkrong bersama temannya di Cabang Sori Utu.
"Selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu. Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Hujaifa.
[akt.01]