Jakarta Lockdown 12-15 Februari, Kadiv Humas Polri: Itu Hoax
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait info hoax Lockdown Jakarta. AKTUALITA.INFO , DOMPU ...
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait info hoax Lockdown Jakarta. |
AKTUALITA.INFO, DOMPU - Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias broadcast message, yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total
pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021, hoax alias palsu.
"Bahwa
broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya
broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,"
kata Argo dalam keterangan pers bersama Kemenkes di
Jakarta, Jumat (5/2), yang terima media
ini melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, Sabtu (6/2).
Adapun
pesan berantai tersebut jelas Argo, berisikan informasi
bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden
Joko Widodo.
Pesan
juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown
diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan
menangkap langsung dan melakukan Swab, kepada yang
diketahui berada di luar rumah.
"Memang
kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan
kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini
negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi
bangsa," tandas Argo.
Terkait
hoax ini Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran
berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman
dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
Menurut
dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan
undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008,
tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
[akt.02]