Residivis Kasus Curat Dibekuk Tim Opsnal Sat Brimobda NTB

AKTUALITA.INFO , BIMA - Seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Bima berhasil dibekuk Tim Opsnal Satbrimob...

AKTUALITA.INFO, BIMA - Seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Bima berhasil dibekuk Tim Opsnal Satbrimobda NTB. Residivis kasus Curat ini terakhir kali teridentifikasi beraksi di Desa Cenggu Kecamatan Belo, Kamis (2/7) lalu.

Pelaku MD diamankan Brimob.
Kepala Unit Tim Opsnal Satbrimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayuseno mengatakan, pelaku ini menjadi target operasi kepolisian dan sempat buron. Pelaku berinisial MD, 30 tahun, sendiri diamankan Tim Opsnal saat berada di tempat persembunyiannya di Dusun Kalaki, Minggu (5/7).

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat itu dia sedang tidur di tempat persembunyiannya,” katanya, Minggu (5/7).

Penangkapan terhadap warga Dusun Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo ini, bermula dari laporan Muhaimin, 45 tahun, petani warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang menjadi korban pencurian. Muhaimin mengaku pada Kamis (2/7) sekitar pukul 13.00 Wita kehilangan satu unit mesin pompa air 5 pk yang dicuri pelaku.

Tim Opsnal kata Ardi, diperintahkan oleh Dansat Brimob Satbrimobda NTB Kombespol Komaruz Zaman SIK MH melalui Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP I Gb Eka Prasetya SH untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut. “Kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku,” ujarnya..

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, berhasil mendapati salah seorang yang merupakan spesialis Curat yang sering beropereasi di kabupaten Bima dengan meotif membobol rumah. Tim opsnal kemudian mendatangi tempat persembunyian pelaku dan menangkapnya.

“Pengakuan pelaku, telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bima. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Brimob Bataliyon C Pelopor Bima tanpa perlawanan,” tandasnya.

Ardi mengungkapkan, terduga pelaku merupakan sepsialis Curat dengan membobol sejumlah rumah. Pelaku juga merupakan residivis dan difonis 7 bulan masa tahanan pada tahun 2017.

Sebelumnya, pelaku juga membobol rumah seorang warga di Desa Belo pada tanggal 17 Juni 2020 pukul 02.30 Wita. Korban Syafrudin mengalami total kerugian Rp10 juta akibat dari berbuatan pelaku.
“Tidak menutup kemungkinan masih terdapat kasus pencurian lainnya yang telah berhasil dilakukan oleh terduga pelaku,” pungkas Ardi.

[akt.02]

Related

Hukrim 4096382969117293597

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item