Langgar Kode Etik Kepolisian, Dua Anggota Polres Bima Kota Berpangkat Brigpol dan Bripda Dipecat
Upacara Prosesi PTDH dua orang anggota Polres Bima Kota [akt/ist] AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) B...
4/20/2020 09:47:00 AM
https://www.aktualita.info/2020/04/langgar-kode-etik-kepolisian-dua.html
Upacara Prosesi PTDH dua orang anggota Polres Bima Kota [akt/ist] |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Keduanya ialah Brigadir Imran dan Bripda Agus Yatna.
Upacara PTDH dua anggota Sat Sabhara Polres Bima Kota ini dilaksanakan di lapangan upacara, halaman depan Polres setempat, Senin pagi (20/4).
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri dua anggota Polri tersebut. Namun, prosesinya dilakukan dengan foto keduanya yang dipegang oleh anggota aktif Polres Bima Kota.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Bima Kota. Diikuti dan disaksikan seluruh perwira pejabat dan anggota Polres Bima Kota.
PTDH Brigadir Imran dan Bripda Agus Yatna berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan upacara PTDH dua orang anggota itu sebagai pembelajaran, agar anggota tetap menjaga kedisiplinan. Polri katanya, sudah jelas memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan tindakan tegas bagi anggota yang melaggar Kode Etik.
Kapolres mengharapkan seluruh anggota untuk membangkitkan kembali kedispilinan dan tetap slalu menjaga kesehatan, agar dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
Diketahui, dua orang anggota tersebut melanggar Kode Etik Kepolisian. Sebelumnya, sudah dilakukan beberapa rangkaian persidangan sampai dengan tahap banding dengan hasil putusan akhir di pecat dengan tidak hormat.
[akt.01]