Ditindak Secara Hukum, Orang Dalam Pemantauan Yang Tidak Taat Imbauan Pemerintah

Aparat kepolisian menyosialisasi maklumat Kapolri terkait Coronavirus di pasar Amahami Kota Bima. [akt] AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Or...

Aparat kepolisian menyosialisasi maklumat Kapolri terkait Coronavirus di pasar Amahami Kota Bima. [akt]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Orang Dalam Pemantauan (ODP) Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), akan ditindak secara hukum (pidana) jika nekat melanggar peraturan untuk tidak keluar rumah selama 14 hari. Ketegasan ini, disampaikan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE dalam maklumatnya, Minggu (29/3).

Ada banyak point yang ditegaskan orang nomor satu di Kota Bima ini. Diantaranya, Polres Bima Kota akan mengambil tindakan hukum bagi ODP yang tidak menjalani isolasi diri dengan baik.

Kemudian, melarang warga Kota Bima yang berada di daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri untuk pulang kampung selama masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Bagi yang tetap pulang kampung, maka akan dikenakan status ODP dan terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.

Bagi setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri, atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah Kota Bima, diminta untuk melaporkan diri pada aparat pemerintah di tingkat RT/RW atau kelurahan setempat yang menjadi tujuan dalam waktu 1x 24 jam. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sedangkan terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan di atas 37,5 derajat celcius, maka kepada yang bersangkutan dikenakan status ODP. Terhadapnya diwajibkan menjalani masa isolasi diri selama 14 hari. "Kalau tidak taat, maka tindakan hukum tegas akan diberikan pada ODP ini," tegas wali kota.

Point lainnya, aparat pemerintah pada tingkat kelurahan dengan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) untuk tetap melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Bagi yang melanggar hal tersebut akan dilakukan penanganan dengan berpedoman kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada pasal 14 ayat (1); Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah), ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE berharap agar maklumat ini benar-benar dijalankan dan kepada Camat/Lurah melalui RT/RW, organisasi wanita, organisasi kepemudaan secara bersama-sama mensosialisasikan maklumat kepada masyarakat.

"Kita perlu bergandeng tangan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ini," tutur wali kota.

[akt.01]

Related

Hukrim 201520158271559806

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item