Pembunuh Rhoma Irama Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kasi Pidum Kejari Bima, IGN Agung Puger SH. AKTUALITA.INFO , BIMA - Pelaku pembunuhan terhadap Rhoma Irama alias Oma  di ancam hukuman...

Kasi Pidum Kejari Bima, IGN Agung Puger SH.

AKTUALITA.INFO, BIMA - Pelaku pembunuhan terhadap Rhoma Irama alias Oma  di ancam hukuman seumur hidup. Tersangka pembunuhan yakni, Aladin dan Jailani asal Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, IGN Agung Puger SH, mengatakan berkas perkara pelaku pembunuhan Rhoma Irama mengarah pada ancaman hukuman seumur hidup. "Berdasarkan berkasnya. Kedua pelaku ini diancam hukuman seumur hidup," ujarnya di Kejari Raba Bima, Rabu (25/5).

Ia melanjutkan, sesuai dengan penjelasan pasal 340 KUHP, pelaku melakukan pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

Diketahui, Rhoma Irama merupakan mahasiswa semester tujuh STKIP Bima. Ia tewas dibacok para pelaku di halaman kampus setempat, saat hendak mengikuti ujian semester beberapa bulan lalu.

[moen]

Related

Hukrim 3212927617757091455

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item