Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM Dompu Ditahan Polisi

Ilustrasi AKTUALITA.INFO, DOMPU - Kepolisian Resort (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korup...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, DOMPU - Kepolisian Resort (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Tiga tersangka tersebut yaitu IK (mantan ketua PNPM Kecamatan Kempo), WH (mantan Sekretaris PNPM Kecamatan Kempo), dan YR (mantan Bendahara PNPM Kecamatan Kempo). "Mereka resmi ditahan sejak hari Sabtu, 26 Maret 2016," ujar Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Herman, diruang kerjanya kemarin.

Lanjut Herman, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dikatakannya, penahanan tiga tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup berupa hasil audit BPKP Mataram, keterangan ahli dari BPKP Mataram, keterangan ahli dari PNPM Provinsi NTB, keterangan saksi-saksi, dan sejumlah dokumen yang disita.

Penyidik perlu melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dijelaskan Herman, bahwa kasus dugaan korupsi PNPM terjadi pada tahun anggaran 2012-2013, dimana negara dirugikan sekitar Rp548 juta dari total anggaran Rp4.413.355.000.

Terhadap mereka ulas Herman, dijerat dengan pasal 2 atau 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dengan ancaman pidana penjara mnimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal 1 milyar rupiah. "Berkas saat ini masih diteliti Jaksa, Insya Allah dalam waktu dekat akan segera rampung," pungkas Herman.

[yani]

Related

Hukrim 2178564061649206135

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item