Nelayan Terima Sertfikat Tanah

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma. Aktualita.info, BIMA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan da...

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma.

Aktualita.info, BIMA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam berupaya melakukan pemberdayaan nelayan skala kecil melalui program SeHAT. Tahun 2015 ini, sebanyak 50 nelayan di Kabupaten Bima menerima sertifikat melalui program bertajuk Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir Hj Nurma mengatakan, Sertipikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil merupakan program perlindungan bagi aset nelayan, yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. “Modal usaha ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha perikanan tangkap itu sendiri, atau untuk diversifikasi usaha melalui pengembangan ekonomi produktif lainnya,” kata Hj Nurma.

Dari aspek regulasi, kata dia, program SeHAT lintas sektoral mengacu pada kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor: 12/Men-KP/KB/VII/2011 dan Nomor: 9/SKB/VII/2011, tanggal 25 Juli 2011 tentang pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, Pengolah dan Masyarakat Pesisir dan pulau-pulau kecil serta Legalisasi aset Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program SeHAT.

Melalui program ini nantinya, akses permodalan masyarakat Usaha Mikro dan Kecil (UKM) masyarakat petani, masyarakat nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil serta nelayan budidaya, masyarakat berpenghasilan rendah dapat ditingkatkan.

Untuk tahun 2015, Kabupaten Bima mendapatkan alokasi peserta sertifikasi hak atas tanah pembudidaya sebesar 50 peserta dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi Hak Atas Tanah dengan syarat utamanya yaitu pembudidaya ikan/petani garam.

Dengan adanya sertifikasi tanah nelayan, maka dengan sendirinya memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha, meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat.

Nurma menguraikan, kegiatan sertifikasi tanah nelayan ini telah dibahas pada rapat koordinasi lintas sektor di tingkat pusat. Berdasarkan arah kebijakan perikanan budidaya Tahun 2015-2019, ada tiga kebijakan dalam mencapai pembangunan perikanan budidaya yang mandiri, bardaya saing dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut, antara lain pengembangan kemandirian perikanan budidaya untuk membangun dan memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia. Upaya ini dijabarkan melalui penguatan sarana dan prasarana budidaya berbasis kemampuan domestik, pengembangan daya saing perikanan budidaya.

Dengan cara ini, lanjut Nurma, maka ke depan nelayan akan mampu memenangkan persaingan di pasar ekspor maupun pasar domestik melalui peningkatan penerapan prinsip bisnis dan teknologi budidaya secara efisien. Disamping pada saat yang sama, dapat mengembangkan perikanan budidaya perikanan yang ramah lingkungan.

[yadin]

Related

Ragam 5601297955837411648

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item