Polisi Bebaskan Kepsek Tersangka Pencabulan, Dinas PPPA Kecewa

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Rahman, S.Km, kecewa terhadap langkah Polres Dompu yang membebaskan Lk, Kepala salahsatu SDN  di Kecamatan Pekat, tersangka dugaan pencabulan terhadap siswinya belum lama ini.

Rahman mengaku mendapat informasi tersebut dari anak buahnya bahwa Kepsek dimaksud sudah dilepaskan oleh Polres Dompu. "Menurut anggota saya di lapangan saat kegiatan sosialisasi di Pekat, bahwa Kepsek tersebut sudah dilepas," ujar Rahman di kantorya, Jum’at, 17 Maret 2017.

Disayangkannya sikap Polres Dompu yang melepas Kepsek, padahal kata dia tidak boleh dilepas mengingat Kepsek adalah tauladan yang harus memberikan contoh kepada masyarakat. "Itu yang harus dipikirkan oleh Polisi," ujar dia.

Kembali dia sesali, kenapa sampai dilepas dan kenapa tidak diproses secara hukum?. "Harusnya diproses secara hukum, kenapa dilepas?," tandas Rahman.

Rahman mengaku belum tahu persis alasan Polisi melepas Kepsek cabul itu. Diapun kembali mengungkit, kalau seandainya terjadi hal serupa baik oleh Kepsek dimaksud atau ada Kepsek-kepsek lain atau oknum lainnya. "Kepala sekolah saja dilepas bagaimana dengan kita," tanya dia heran.

Keheranan Rahman kemudian dijawab oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Priyo Suhartono. Di kantornya pada hari Sabtu, 18 Maret 2017, Priyo mengakui telah membebaskan tersangka Lk kepala sekolah yang diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Dalilnya, Lk dibebaskan lantaran pihak korban telah mencabut laporannya dengan mengajukan surat perdamaian. “Keluarga korban meminta mengehentikan dengan munculnya surat perdamaian. Saya tidak tahu dibelakang bagaimana perdamaianya, itu urusan mereka. Yang jelas mereka terbitkan perdamaian terus cabut laporan. Ya sudah kita juga tidak bisa memaksa, hukum ini kan memang harus tegas tapi harus melihat situasi,” jelas Priyo.

Dia mengutarakan, pihaknya juga merasa senang kasus ini bisa berujung damai. Sebab akan mengurangi tugasnya dalam penanganan kasus.

Soal kasus ini atensi atau tidak, lanjut Priyo, pada dasarnya semua kasus menjadi atensi. Tidak ada istilah mengistimewakan satu kasus dengan kasus lainya. "Hanya saja yang membuat kasus pencabulan ini disorot banyak pihak itu semata-mata akibat tersangkanya adalah kepala sekolah," ujar dia. “Coba tersangkanya tukang becak atau siapa, tidak akan mungkin ribut. Dan kasus-kasus perdamaian seperti ini kan sudah banyak,” ujarnya lagi.

Priyo menjelaskan, kasus tersebut merupakan delik biasa yang sebenarnya proses hukum harusnya tetap berlanjut. Namun ada kebijakan Alternative Dispute Resolution (ADR) yang membolehkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

Tetapi, menurut Priyo, harus memenuhi beberapa unsur yang dipersyaratkan seperti surat perdamaian, pencabutan laporan yang diketahui Pemerintah Desa, Camat dan bila perlu anggota DPRD. “Kasus ini sudah melalui Desa dan Camat. Kita juga tidak mau mendamaikan kalau tidak ada sepengetahuan mereka,” akunya.

Terkait kekuatiran pihak Dinas PPPA soal akan terus berulangnya kasus demikian akibat mudahnya pembebasan tersangka, Priyo menegaskan pernyataan itu merupakan hal yang biasa dan wajar dilontarkan para pihak.

Jelas dia, Polisi intinya memiliki dasar kuat yakni pelapor sudah tidak keberatan lagi. Terhadap Dinas PPPA yang tidak menerima pembebasan tersebut, ia menyarankan agar terlebih dahulu bertanya langsung kepada pihak korban terkait alasannya mencabut laporan.

Priyo mengatakan, penahanan terhadap terduga pencabulan, Lk, karena terpenuhinya dua alat bukti. "Bisa saja dilanjutkan sewaktu-waktu proses hukumnya jika ada pihak yang merasa keberatan. Para pihak itu, yakni pelapor, terlapor, dan Polisi.

Dugaan adanya intimidasi pencabutan laporan tersebut, dia tidak mengetahui pasti kerana tidak menyaksikannya secara langsung. “Yang saya lihat adalah mereka datang membawa surat perdamaian, di situ diketahui oleh Camat dan Desa. Terus permohonan cabut laporan untuk tidak ditindaklanjuti secara hukum, kami melihatnya seperti itu, ya sudah,” pungkas Priyo.

Sebelumnya, Lk Kepala salahsatu SDN di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diduga mencabuli Maya (Samaran), 9 tahun, siswa kelas IV di sekolah setempat. Kejadian terjadi pada hari Rabu, 8 Februari 2017. Kejadian memilukan itu sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu orang tua korban memergoki aksi bejat Kepsek.

[yani]

Related

Hukrim 2443247695974720394

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item