Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi ‘Bedah Rumah’

Ilustrasi AKTUALITA.INFO, BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima sedang mengusut kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan sw...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima sedang mengusut kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau dikenal dengan istilah bedah rumah. Program tersebut bersumber dari Kementrian Perumahan Rakyat Tahun 2014 yang difasilitasi dan dimonitor oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima.

Penyelidikan sudah dilakukan sesuai prosedur, hasilnya penyidik menemukan pekerjaan bedah rumah di lima desa itu, tidak sesuai Juknis dari kementrian Perumahan Rakyat. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta yang mengarah pada indikasi penyimpangan pada bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut.

“Kita menemukan beberapa indikasi penyimpangan. Yakni, pekerjaan tidak sesuai petunjuk teknis dan penyelewengan dana bantuan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raba Bima, Dipo Iqbal SH.

Program bedah rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2014 tersebut, untuk lima desa pada dua Kecamatan di Kabupaten Bima. Yakni tiga desa di Kecamatan Tambora dan dua desa di Kecamatan Bolo. Jumlah anggaran per unit rumah masing-masing sebesar Rp7,5 juta.
Berdasarkan temuan tersebut, kejaksaan akan segera meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. “Karena ada indikasi penyimpangan, kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Dipo.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Bappeda Kabupaten Bima membantah ada ketelibatannya. Bappeda hanya bertugas memfasilitasi dan memonitoring program tersebut. Bappeda hanya meneruskan usulan dari desa ke pemerintah pusat (Kementerian Perumahan Rakyat).

Kemudian pemerintah pusat yang menentukan desa mana saja yang akan mendapatkan program bedah rumah tersebut. Rekeningnya juga langsung dipegang oleh kelompok di desa. “Di desa ada tenaga pendamping masyarakat (TPM) yang melihat langsung pekerjaan itu, konsultan pun di SK-kan oleh pusat. Jadi kami benar-benar tidak terlibat dalam hal anggaran tersebut. Ini bukan mau melepas tangan, tapi memang begitu aturannya,” jelas Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Ir H Indra Jaya, Senin (12/10).

Sejauh ini Bappeda dalam melaksanakan tugasnya, tidak menemukan pelanggaran yang dimaksud. Jika ada masalah yang terjadi pada tingkat masyarakat penerima manfaat, maka haknya masyarakat untuk melaporkannya sesuai prosedur yang ada. Sebab program bedah rumah untuk kelayakan hidup masyarakat miskin, tentu yang merasakan baik atau buruknya terhadap pelaksanaan mereka juga. “Jika ada masalah, silahkan masyarakat melaporkannya. Lagi pula, program ini untuk kepentingan mereka,” kata Indra.

Terkait proses di kejaksaan, pihaknya mengakui pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab dalam memonitoring program bedah rumah. Bapeda hanya melaksanakan sesuai petunjuk yang ada, agar program tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat. “Kami sudah penuhi panggilan dari kejaksaan terkait dugaan korupsi tersebut. Kami hanya memberikan keterangan saja. Kita hidup di Negara hukum, segala tuntutan hukum harus dijalani,” tandas Indra.

[dien]

Related

Hukrim 6101991474511091500

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item