Pria ini Nyaris Tewas karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Aktualita.info, DOMPU – Jufri Ama Rahmi (60 tahun) dan Fir, warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, nyaris t...


Ilustrasi
Aktualita.info, DOMPU – Jufri Ama Rahmi (60 tahun) dan Fir, warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, nyaris tewas dihakimi massa, Minggu 12 Juli 2015. Jufri dan Fir dihakimi warga karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur, yakni DS (13 tahun) dan MR (13 tahun). “Saat itu massa begitu murka terhadap kedua tersangka, karena berbuat zinah dengan anak dibawah umur dalam bulan Ramadhan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Woja Polres Dompu, Inspektur Dua Hendri Kristianto.

Hendri mengatakan kedua tersangka hampir tewas dihakimi massa, karena kesal dengan perbuatannya. Untung saja pada waktu itu kedua tersangka cepat diamankan oleh aparat, setelah mendapatkan laporan dari Kepala Desa dan warga setempat. 

Hendri menjelaskan, awalnya kedua korban diajak oleh kedua tersangka untuk memanen kacang hijau di kebun milik tersangka, desa setempat. Namun setelah kedua korban tiba di lokasi, tersangka malah mengajak kedua korban untuk bersetubuh dengan cara dirayu dan diiming-imingi dengan uang Rp100 ribu. “Awalnya kedua korban sempat menolak, tapi karena terus dirayu dan diiming-iming, akhirnya korban mau dan sepakat menuju lokasi yang tidak jauh dari pertemuan mereka,” terang Hendri.

Persetubuhan dua pasangan dilakukan disebuah gubuk, di mana Jufri berpasangan dengan DS dan Fir berpasangan dengan MR. Kata Hendri, mereka lakukan secara bersamaan dengan posisi saling bersebelahan. “Dua pasangan ini bisa saling melihat apa yang dilakukannya,” kata Hendri. “Malahan mereka sempat bertukar pasangan,” katanya lagi. 

Perbuatan tidak senonoh tersangka diketahui warga. Warga yang marah berbondong-bondong mendatangi lokasi dan menghajar kedua tersangka. Untungnya, aparat Polsek Woja cepat ke lokasi mengamankan kedua tersangka. “Karena tidak terlampiaskan amarahnya terhadap para tersangka, massa kemudian membakar gubuk milik Jufri hingga rata dengan tanah,” jelas Hendri.

Terhadap tersangka dan korban sudah dimintai keterangan. Selain itu, kedua korban sudah dilakukan visum. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, kata Hendri, yakni pakaian kedua korban termasuk celana dalamnya, dan satu unit sepeda motor milik Jufri yang dipakai untuk menjemput dua korban. “Dalam pemeriksaannya, kedua korban didampingi Polwan dan pengacara khusus Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.

[yani]

Related

Hukrim 7825266652775447325

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item