Residivis Pengancam Wartawan Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Aktualita.info, KOTA BIMA – Kasus pengancaman terhadap wartawan Koran Stabilitas oleh residivis Narkoba, kini telah ditingka...

Ilustrasi

Aktualita.info, KOTA BIMA – Kasus pengancaman terhadap wartawan Koran Stabilitas oleh residivis Narkoba, kini telah ditingkatkan ketahap penyidikan. (baca: Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Ancaman Pembunuhan Wartawan di Bima)

Andri (28 thn), warga Gindi Kelurahan Jatibaru Kota Bima, pelaku pengancaman ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota Polres Bima Kota. “Kami sudah mengambil keterangan dua saksi yang berada di lokasi kejadian pada Selasa lalu,” kata Kapolsek Asakota, IPTU H Eban, Kamis 12 Maret 2015.

Eban yang dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, keterangan dua saksi membenarkan kejadian pengancaman terhadap korban (Syafruddin, red). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan status tersangka kepada pelaku. “Kita sudah kirimkan surat panggilan kepada pelaku untuk diperiksa pada Sabtu (14/3) ini,” terang Eban.

Dia menambahkan pelaku disangkakan pasal 335 KUHP, tentang pengancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [al*]

Related

Hukrim 2388495739312135671

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item