Dompu Tetapkan "Jam Malam" Bagi Anak

  Kegiatan patroli Jam Malam Anak oleh Tim Gabungan TNI, Polri dan Pemkab Dompu. (ist) Aktualita, Dompu - Pemerintah Kabupaten Dompu menetap...

 

Kegiatan patroli Jam Malam Anak oleh Tim Gabungan TNI, Polri dan Pemkab Dompu. (ist)
Aktualita, Dompu - Pemerintah Kabupaten Dompu menetapkan Jam Malam bagi anak-anak (usia 18 tahun ke bawah). Kebijakan ini dikeluarkan Pemkab Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), menyusul peristiwa "kenakalan remaja" yang akhir-akhir ini marak hingga mengganggu Kamtibmas di daerah dengan Jargon Nggahi Rawi Pahu.

Kepala DPPPA Kabupaten Dompu Abdul Sahid melalui Kabid Yayat Nurhidayat menjelaskan, tujuan pemberlakuan Jam Malam Anak untuk mencegah anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas. Kemudian, mencegah anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh orang tua.

Selain itu, sebut Yayat, melindungi keamanan diri anak, mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab orang tua terhadap anak, dan mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan. 

"Dengan adanya Jam Malam ini, dapat menghidupkan kembali komunikasi antara anak dan keluarga," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat malam, 6 Desember 2024.

Yayat menguraikan kriteria pemberlakuan Jam Malam Anak. Pertama, anak boleh keluar rumah jika memiliki kegiatan penting, seperti belajar kelompok atau belajar tambahan dengan didampingi orang tua atau wali. 

Kedua, anak boleh keluar rumah jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi. Ketiga, anak boleh keluar rumah jika mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan. 

Keempat, anak boleh keluar rumah jika bersama dengan orang tua atau wali dan anak boleh keluar rumah dalam keadaan bencana atau darurat. Kelima, anak boleh keluar rumah jika menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Enam, anak yang tidak mematuhi jam malam akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, peringatan tertulis, atau pembinaan di balai rehabilitasi. "Pemberlakuan Jam Malam Anak, pukul 22.00 Wita ke atas anak tidak boleh berada di luar Rumah," sebutnya.

Yayat mengatakan sebagai langkah awal, pemberlakuan Jam Malam Anak dilakukan pada dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Dompu dan Kecamatan Woja.

"Yang mengeluarkan pemberlakuan Jam Malam Anak adalah Pemerintah Kabupaten Dompu melalui DPPPA dengan nomor SK 300/45/DPPPA/2024," sebutnya.

Yayat menuturkan, bentuk kegiatan Jam Malam Anak meliputi pendekatan persuasif dan penindakan. Pendekatan persuasif dilakukan oleh tim informasi dan edukasi (pembinaan) pada pukul 21.00-22.00 Wita.

Sementara, kegiatan penindakan dilakukan tim patroli (razia) pada pukul 22.00-24.00 Wita. Tim yang bekerja adalah gabungan personil TNI, Polri dan Pemkab Dompu (DPPPA, Satpol PP, Bakesbangpol, aparat kecamatan).

Yayat menegaskan, kegiatan pembinaan (informasi dan edukasi) dilakukan pada lokasi keramaian seperti Taman Kota, Gedung Pemuda, Kantor Bupati, Gedung Golkar dan Gedung PKK. Sementara, patroli keliling menyasar titik-titik yang dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak.

Ia menandaskan, "Bersama kita wujudkan Generasi Emas 2045. Anak-anak jaman sekarang yang akan menjalani Bonus Demografi. Kalau kita tidak siapkan dari sekarang, anak-anak tidak akan bisa bersaing dengan kemajuan teknologi di tahun 2045. Mari kita sama-sama membantu mensuport program pemerintah," ajaknya.

Yayat menambahkan, anak tetap dapat dikenakan hukuman dengan UU nomor 11 THN 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Batasan umur anak yang bisa dikenakan sesuai UU itu adalah usia 14 tahun dengan hukuman pokok ( teguran, pembinaan dll). Bila anak melakukan hal hingga terjadi kecacatan atau kematian, akan dikenakan sangsi hukuman tahanan maksimal 7-10 tahun, dengan pelaksanaan tahanana 1/2 (setengah) dari hukuman. 

"UU Perlindungan Pemenuhan Hak Anak nomor 35 Tahun 2014 bertujuan untuk memenuhi hak anak oleh Negara dan orang tua," pungkasnya.

[akt.01]

Related

Pemerintahan 5496872305382514557

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item