KPU Kabupaten Bima Butuh 6.300 KPPS, Pendaftaran Dibuka 17 September
Rakor pembentukan KPPS Pilkada Kabupaten Bima. (Akt) Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima membutuhkan 6.300 a...
Rakor pembentukan KPPS Pilkada Kabupaten Bima. (Akt) |
Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima membutuhkan 6.300 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada serentak 27 November 2024. Anggota KPPS ini akan bertugas pada masing-masing TPS se-Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
"KPU Kabupaten Bima telah menentukan 900 TPS pada 191 desa," sebut Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, saat Rakor Persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada serentak tahun 2024 di Rumah Dining, Kelurahan Santi, Kota Bima, Senin 16 September 2024.
Ia menjelaskan, anggota KPPS yang akan bertugas pada masing-masing TPS adalah 7 orang. Dibantu 2 pengamanan TPS (Linmas) 2 orang dari pemerintah daerah.
"Jadi, jumlah yang akan bertugas di masing-masing TPS adalah 9 orang. 7 anggota KPPS dibantu 2 Pam TPS yang berasal dari Pemda," katanya.
Ady menjelaskan keputusan KPPS tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak, PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc, dan keputusan KPU RI 638 tahun 2024 tentang pembentukan Badan Adhoc.
"Pembentukan anggota KPPS ada tahapannya. Untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, akan dimulai pada 17-21 September 2024," sebutnya.
Pendaftaran calon Anggota KPPS 17-28 September, pengumuman hasil penelitian 30 September-2 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September-5 Oktober, dan pengumuman hasil seleksi 5 -7 Oktober.
Selanjutnya, penetapan dan pelantikan Anggota KPPS, 7 November. "Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024," pungkas Ady.
Rakor persiapan pembentukan KPPS diikuti Bawaslu, TNI dan Polri, serta OPD terkait.
[akt.01]