Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 Dimulai, ini Jadwal dan Tahapannya

Ilustrasi (Doc. Google) Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai melaksanakan pe...

Ilustrasi (Doc. Google)

Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), mulai melaksanakan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024. Tahapan perekrutan Pantarlih dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, perekrutan Pantarlih merupakan kewenangan PPS. Sehingga semua tahapan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh PPS disetiap kelurahan.

"PPS mengangkat Pantarlih atas nama KPU Kota Bima, dan semua proses perekrutannya dilaksanakan oleh PPS," tutur Mursalin.

Jumlah Pantarlih di Kota Bima yang dibutuhkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, disebutkan Mursalin sebanyak 475 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kota Bima yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bima. 

"Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan untuk setiap TPS masing-masing 1 orang," ujarnya. 

Dijelaskan Mursalin, jadwal untuk tahapan perekrutan Pantarlih, pengumuman pendaftaran berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Januari 2023. Kemudian, penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023. Untuk tahapan penelitian administrasi berlangsung dari tanggal 27 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 3 sampai dengan 5 Februari 2023 dan penetapan nama hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 5 Februari 2023. "Untuk pelantikan Pantarlih dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023," tutur Mursalin. 

Lanjut Mursalin, ada beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih yang diatur dalam Keputusan KPU tersebut. Diantaranya, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, bukan sebagai anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani dan berdomisili diwilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Sementara untuk dokumen persyaratannya terdiri dari, surat pendaftaran, foto copy KTP, foto copy ijazah terkahir, surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan juga surat keterangan sehat.

"Untuk lebih jelas terkait syarat dan dokumen persyaratannya, bisa dilihat di pengumuman yang dikeluarkan oleh PPS di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima," tegas Mursalin.

[akt.02]

Related

Politik 2638517985711846338

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item