Sesalkan Curhat Uang Dibagi ke Wartawan, AJI : Sekda Kota Bima Jangan Seret Profesi

Koordinator AJI Mataram Biro Bima, Sofiyan Asy’ari  Aktualita, Kota Bima - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan pernyataan Sekertar...

Koordinator AJI Mataram Biro Bima, Sofiyan Asy’ari 

Aktualita, Kota Bima - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan pernyataan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H Muhtar Landa, MH yang diduga dilontarkan saat apel pagi, Senin lalu. Sekda mengaku uangnya habis untuk dibagikan pada wartawan. Pernyataan itu dianggap menyeret profesi Jurnalis yang dilindungi Undang Undang dan Kode Etik.

Koordinator AJI Mataram Biro Bima, Sofiyan Asy’ari mengingatkan Sekda Kota Bima tidak menyeret profesi jurnalis dalam urusan kepentingan pribadi Sekda dengan oknum wartawan yang dimaksud. 

“Jika benar Sekda memberikan uang kepada wartawan, itu bukan wartawan, tapi oknum yang memanfaatkan profesi. Karena jelas, menerima pemberian dari narasumber itu adalah pelanggaran berat kode etik profesi,” tegas Sofian dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 5 Oktober 2022.

Pernyataan Sekda yang menggambarkan rasa terbebani setiap memberikan sesuatu, dinilai Sofian sebagai  kekeliruan yang disadari dan seharusnya tidak dilakukan, apalagi sampai diulangi berkali kali. 

“Harus berani menolak ketika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan meminta uang atau sesuatu. Apalagi Sekda sebagai komandan birokrasi di Kota Bima, harus punya sikap. Apalagi jika uang itu sumbernya dari kas daerah, bisa mengarah pada pidana karena tidak ada nomenklatur anggarannya,” kata Sofian.

Upaya mengingatkan ini tidak hanya kepada Sekda Kota Bima, tapi juga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya harus berani menyatakan sikap sama, menolak memberikan amplop kepada jurnalis.

“Meskipun Sekda atau pejabat lainnya menyatakan hanya memberikan uang rokok kepada wartawan, tetap tidak dapat dibenarkan,” tegas Pemimpin Redaksi Bima Ekspres ini.

Apalagi jelas dan tegas dalam Poin 6 Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Belajar dari peristiwa ini, AJI sebagai salah satu organisasi kewartawanan meminta kepada semua pejabat publik, untuk menghargai profesi jurnalis dengan tidak mencederainya melalui pemberian apapun.

Sebab itu dinilai bentuk menciderai integritas dan profesionalisme jurnalis di Bima khususnya. 

“Jika ada oknum mengaku wartawan melakukan pemerasan, silahkan laporkan secara hukum," tegasnya. 

[akt.01]


Related

Ragam 6174112030927080699

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item