KPU Kabupaten Bima Rakor Pemantapan Tahapan Vermin dengan Parpol

Rakor Pemantapan tahapan Vermin KPU Kabupaten Bima dengan Parpol. Aktualita, Bima - KPU Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor)...

Rakor Pemantapan tahapan Vermin KPU Kabupaten Bima dengan Parpol.

Aktualita, Bima - KPU Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Pemahaman Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Bima, Senin, 29 Agustus 2022. 

Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, didampingi anggota dan sekretaris. Rakor dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah dan Taufikurrahman, semua Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, mengatakan Rakor yang dilaksanakan sangat penting diikuti partai politik agar mendapatkan pemahaman utuh terkait tahapan verifikasi administrasi (Varmin)yang saat ini sedang berjalan. Walaupun sebelumnya telah dilaksanakan Rakor dua kali secara Daring, tetapi peserta yang hadir tidak maksimal. 

Rakor ini juga untuk menginformasikan kepada Partai Politik bahwa saat ini telah terbit Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 terkait Pedoman Teknis Bagi Partai Politik dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Anggota DPR dan DPRD.

Kemudian, lanjut Imran, Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 terkait Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Anggota DPR dan DPRD.

"Ada dua hal utama yang menjadi substansi dalam regulasi terbaru ini, yaitu adanya perubahan jadwal tahapan verifikasi administrasi dan indikator keabsahan dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik melalui aplikasi Sipol," jelasnya. 

Diantara jadwal yang berubah, sebut Imran, seperti tahapan verifikasi administrasi yang semula dimulai 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus hingga 6 September 2022. Kemudian, tindaklanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik semula 19 Agustus hingga 26 Agustus 2022 menjadi 19 Agustus hingga 3 September 2022.

Imran menuturkan, tindaklanjut hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota oleh partai politik ada tiga kategori. Pertama, belum memenuhi syarat karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu partai politik. Ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. 

Kedua, belum memenuhi syarat karena status pekerjaan. Ini harus dibuktikan dengan surat penyataan bermaterai dan keputusan pejabat berwenang. Ketiga, belum memenuhi syarat karena usia dan/atau status perkawinan. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan dan dokumen buku nikah. 

Setelah partai politik selesai melakukan tindaklanjut pada interval waktu 19 Agustus hingga 3 September 2022, maka KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dokumen pendukung berupa surat pernyataan tersebut pada 4-5 September 2022. 

Karena basis kerja verifikasi administrasi dilakukan melalui aplikasi Sipol, partai politik diminta untuk cermat dan teliti melihat data yang harus ditindaklanjuti. "Apabila ada yang belum dipahami, partai politik bisa konsultasi dan koordinasi melalui layanan Helpdesk Sipol KPU Kabupaten Bima," pungkas Imran.

[akt.01]

Related

Politik 4198598520212174613

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item