Gerak Cepat Perketat Protokol Covid-19, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, ...
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Surat Edaran ini juga merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25 Januari 2021. Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota Bima.
Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi
Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat
Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola,
Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh
Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala
Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan
Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.
Adapun surat edaran yang berisi 10 point
penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan
kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan
lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 % (lima puluh
persen) dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem
shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu
setiap sesi maksimal 1 (satu) jam dengan jumlah maksimal tamu per shift
sebanyak 10 % (sepuluh persen).
Selain itu pula, para penyelenggara
kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin
dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol
kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Sementara itu, di lingkungan kerja yang
ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol
kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama
bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi
masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan
sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI,
IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 (empat belas) hari ke depan
dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan
kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima.
Dilain pihak dalam edaran tersebut
diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Lebih lanjut didalam edaran tersebut,
pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat
perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang
boleh diisi hanya 50% (lima puluh) persen.
Sementara untuk kegiatan konstruksi
beroperasi 100% (seratus persen) tetap diijinkan dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan ibadah ditempat
ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan lain juga dilakukan,
diantaranya pembatasan kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial
budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot
kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.
Dalam edaran tersebut juga diatur
mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika
melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha,
Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang
melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan
masker yang baik dan benar; mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand
sanitizer; membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak; menghindari kerumunan
yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan membatasi aktivitas
ditempat umum.
Dan dipoint ketujuh edaran juga
dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas
umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana
diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49
Tahun 2020.
Diakhir edaran diminta kepada Camat dan
Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan,
mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk
dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan
pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi
penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI.
[akt.01]