Bupati Dompu Tersangka, Dua Institusi Hukum Dipraperadilan

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Sidang Praperadilan (PP) soal lamanya waktu status tersangka Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Drs...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Sidang Praperadilan (PP) soal lamanya waktu status tersangka Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Drs H. Bambang M. Yasin dalam kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS Kategori II tahun anggaran 2013/2014 segera digelar.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Suba`i, SH., MH., kemukakan bahwa permohonan sidang PP informasinya sudah masuk dan didaftarkan pada tanggal 12 September 2017 dengan nomor registrasi 2/Pidana.Pra/2017/PN Dpt.

Dijelaskan sidang dimaksud akan mulai digelar pada hari Rabu, 20 September 2017, yang dipegang langsung ketua PN Dompu Toni Widjaya H. Hilly

Pemeriksaan perkara menurut Suba'i akan dilakukan maksimal selama satu minggu, hal itu berdasarkan hukum acara. "Biasanya dihitung sejak pembacaan permohonan pertama, dan biasanya sidang dilakukan secara maraton sampai jatuhnya putusan," ujar dia, Senin, 18 September 2017.

Dalam sidang dimaksud, Suba'i berharap antara pemohon dan termohon untuk selalu hadir agar prosesnya bisa lancar. Kalau dalam sidang yang pertama misalnya pemohon ataupun termohon tidak hadir maka akan dipanggil kembali.

Suba'i menjelaskan, sidang PP dilakukan secara terbuka, dengan sistem maraton yakni digelar setiap hari mulai dari pembacaan permohonan, jawaban, replik dan duplik, pembuktian kedua belah pihak, kesimpulan dan putusan.

Dia menambahkan, jika mengacu pada KUHAP dan putusan MK, hal-hal yang diajukan PP berdasarkan yaitu sah dan tidaknya penahanan, penggeledahan. Oleh putusan MK diperluas lagi dalam hal penetapan tersangka, termasuk penyitaan. Dalam prosesnya, PP tetap mengacu kepada KUHAP, namun agak unik yaitu mengacu juga pada hukum acara perdata.

Dikatakan, pengalaman sidang PP selama ini biasanya kedua belah pihak hadir dalam sidang. Dan kembali dirinya berharap pemohon dan termohon hadir. Kalaupun tidak hadir salah satu unsur proses tetap berjalan karena didalam hukum harus ada kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait yang di PP adalah status tersangka Bupati Dompu, Suba'i menegaskan pihaknya tetap menjaga independensi hakim karena terikat kode etik dan profesi. "Keputusan nantinya hanya mengacu kepada bukti hukum dan fakta persidangan, itu saja," dia menegaskan.

Sementara Abdullah, SH., MH., selaku pemohon kepada wartawan mengatakan materi yang diuji pada prinsipnya ada dua, pertama tentang keabsahan melekatnya status tersangka yang tidak ada masa kadaluarsanya atau waktu berakhirnya pada Bupati Dompu, itu menurut KUHAP. Padahal proses ini dijamin oleh UUD 1945 salah satunya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin tentang kepastian hukumnya. Jika kemudian melekatnya status tersangka tidak ada masa kadaluarsa, hal itu sesungguhnya melanggar hak knstitusional warga negara yang dijamin kepastian hukumnya. "Kami menguji apakah ini sah atau tidak," terang dia.

Poin kedua yang diuji menurut Abdullah yaitu alat bukti yang didapatkan penyidik sehingga Bupati Dompu ditetapkan sebagai tersangka. "Kita menguji apakah kemudian alat bukti yang didapatkan oleh penyidik hari ini tidak bisa digunakan untuk menuntut yang bersangkutan atau tidak? ini terkait lagi jaminan kepastian hukum tadi. Kalau memang tidak bisa digunakan dengan alat bukti tadi, tidak bisa menuntut dengan alat bukti tadi, kenapa dipaksakan sebagai tersangka, silakan penyidik ambil tindakan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penuntutan dengan alat bukti yang ada, atau kalau tidak di SP3 kan".

Dia berkomentar, jangan sampai nasib seseorang terkatung katung gara gara ada celah hukum melekatnya status tersangka tanpa adanya masa kadaluarsa.

Dalam perkara yang dimohonkannya, dia membeberkan para pihak yang masuk sebagai termohon diantaranya termohon satu Polda NTB runtutan kebawahnya Dir Reskrimsus yang menangani kasus K2, Kapolres Dompu, dan Kanit Tipikor Polres Dompu. Sedangkan termohon dua adalah Kejati NTB, dan seterusnya sampai bawahannya.

Dalam hal permohonan PP, Diapun menjabarkan berdasarkan pasal 180 KUHAP poin tiga, sesungguhnya ada tiga unsur ada terlapor, pelapor dan pihak ketiga yang berkepentingan. Dikuatkan pula oleh putusan MK tentang batasan mana pihak ketiga yang dapat mengajukan PP. "Akhirnya saya selaku ketua Yayasan Tambora Bangkit menggunakan yayasan tersebut untuk masuk sebagai pihak ketiga," ulas dia.

Ketika ditanya apa motif dan kepentingannya, Dul menjawab hanya kepentingan konstitusional. "Kalau ditanya kepentingan saya apa, saya menjawab jangan sampai saya dan masyarakat lainnya dikemudian hari ditetapkan sebagai tersangka lalu prosesnya terkatung katung seperti ini. Murni untuk mendapatkan kepastian hukum".

Dengan pihak tersangka kasus tersebut ataupun dengan penasehat hukum, Abdullah mengatakan tidak ada koordinasi atau dihubungi oleh tersangka atau pihak manapun terkait PP yang dimohonkannya.

Terlepas siapapun yang mendapatkan keuntungan dan kerugian dari proses yang dijalaninya, Abdullah menjawab itu itu adalah urusan mereka.

Pengacara muda itupun mengungkapkan dasar kenapa kasus Bupati Dompu yang menjadi tersangka dipersoalkannya, katanya kasus tersebut menarik karena kasusnya seksi menyita perhatian publik dan menimpa pejabat publik.

Salah satu termohon yaitu Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto menanggapi santai PP yang diajukan salah satu Yayasan itu.

Katanya, bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Dompu, dan Polda NTB juga sudah menunjuk tim untuk menghadapi PP yang diajukan oleh pemohon, "Kita tunggu saja," katanya.

Kata Jon, namanya hukum harus dihargai dan laksanakan, dan sejauh ini tidak ada kendala dan tidak ada masalah. "Kendala apo," tanya dia dengan logat Sumatera nya.

Termohon lainnya jajaran Kejati NTB dan kebawah juga bernada serupa. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Dompu Deddi Diliyanto menjawab pihaknya akan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. "Seperti apa nanti kita menunggu perintah dari sana," ujar dia.

Deddi berujar, institusinya siap siap saja hadapi proses PP, karena hal yang biasa saja. "Yang jelas kami siap menghadapi proses itu, dan informasi dari Kejaksaan Tinggi sedang dipersiapkan segala sesuatunya," ujar dia.

[yani]

Related

Hukrim 477572073169636849

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item