Kejaksaan Musnahkan BB Senpi Rakitan dan Narkoba
Pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejaksaan Negeri Bima. /ald Aktualita.info, KOTA BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bim...
4/02/2015 12:21:00 AM
https://www.aktualita.info/2015/04/kejaksaan-musnahkan-bb-senpi-rakitan.html
Pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejaksaan Negeri Bima. /ald |
Aktualita.info, KOTA BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima memusnahkan delapan pucuk senjata api (Senpi) rakitan dan Narkoba jenis ganja dan sabu yang disita dari sejumlah kasus berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bima, Selasa 1 April 2015, disaksikan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) seperti Kapolres dan Kepala PN Raba Bima.
Kepala Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH MH, mengatakan Narkoba dan Senpi rakitan yang dimusnahkan adalah barang-bukti (BB) yang sudah selesai proses hukumnya di tingkat Pengadilan Negeri Raba Bima. BB tersebut harus dimusnahkan sesuai aturan setelah mendapat putusan inkrah dari pengadilan. "Ada delapan pucuk Senpi rakitan yang kami musnahkan hari ini, yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Eko usai pemusnahan di Kejari Raba Bima.
Dijelaskannya, delapan pucuk Senpi rakitan dan Narkoba (ganja seberat sekitar 2.962 gram dan sabu sekitar 8,06 gram) tersebut milik para terpidana sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten sepanjang Tahun 2014 hingga Tahun 2015. "Kasusnya beragam ada kasus pengancaman maupun kasus pembunuhan," ungkap Eko. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan rencana dan wajib dilakukan jika semua kasus yang berkaitan telah mendapat putusan inkrah.
[Ald*]