Lecehkan Lembaga DPRD Dompu di Facebook, Seorang Aktivis Dilaporkan ke Polisi

Foto kanan: Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin Bucek, didampingi penasehat hukumnya usai melapor di Polres Dompu. Foto kiri: Screenshoot...

Foto kanan: Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin Bucek, didampingi penasehat hukumnya usai melapor di Polres Dompu. Foto kiri: Screenshoot komentar akun Facebook Lestari Alam-ku Lestari Desa-ku yang dinilai melecehkan.

AKTUALITA.INFO, Dompu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Senin, 6 Maret 2017, melaporkan Ir. Muttakun pemilik akun facebook Lestari Alam-ku Lestari Desa-ku kepada Polres Dompu.

Pemilik akun facebook Lestari Alam-ku Lestari Desa-ku diduga menghina lembaga DPRD Kabupaten Dompu. Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya komentar yang dinilai menghina atau melecehkan lembaga DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin Bucek, merasa lembaganya dilecehkan dan dihina. "Marwah lembaga kita dilecehkan melalui akun tersebut," ujar Bucek.

Laporan ini ujar dia, mewakili 30 anggota DPRD lainnya, dan sebagai pembelajaran kepada semua pihak. "Kita tidak alergi dikritik, dan kalau ada kesalahan bisa disalurkan ke lembaga hukum. Kami siap mempertanggungjawabkan," tegas Bucek.

Katanya boleh masyarakat mengkritik, tapi jangan sampai kita dihujat. "Kita juga manusia yang tidak luput dari kesalahan," ucap dia.

Bucek menegaskan, pihaknya serius kasus yang dilaporkan diselesaikan sampai tuntas ke Pengadilan. "Dan laporan tersebut langsung ditujukan kepada yang punya akun yakni Ir. Muttakun, dan itu satu kesatuan," terangnya.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Nukman, SH., mengatakan kasus pelecehan lembaga DPRD berawal dari berita "DPRD Dompu Sesalkan Ketidaktahuan Kapolda Tentang Kasus CPNS K2" yang dimuat salahsatu media online di Kabupaten Dompu

Dari pemberitaan itu, Muttakun pemilik akun Lestari Alam-ku Lestari Desa-ku langsung mengomentari. Ada tiga kali dia komentar soal SPPD dan macam-macam. Ketika komen yang ketiga, Muttakun menulis "Tdk berbeda nyata dengan mamalia berekor, dan berkaki empat yg merumput lagi padahal majikannya sudah menyediakan makanan di kandangnya".

Jelas Nukman, komentar yang bersangkutan ada runtutannya mulai dari atas. Komentar-komentar itu ditujukan kepada anggota DPRD dan lembaga DPRD.

Dalam laporan polisi nomor : LP/122/III/2017/NTB/Res. Dompu, tertanggal 6 Maret 2017, jelas Nukman, Muttakun diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dimana terlapor diancam dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Priyo Suhartono menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dahulu, yakni pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi teknologi. "Kalau memang cukup bukti, kita naikkan ke penyidikan," terang Priyo.

Dia menambahkan, terlapor dijerat dengan UU ITE pasal 27 dan KUHP. Jika terbukti terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Sementara, Ir. Muttakun pemilik akun Lestari Alam-ku Lestari Desa-ku, yang dimintai tanggapannya terkait laporan itu melalui akun facebooknya, belum memberikan jawaban.

[yani]

Related

Hukrim 1603495775650019663

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item