Punya Wewenang Penuh, Kades Tidak Boleh Otoriter

AKTUALITA.INFO , Bima – Berdasarkan Undang-undang (UU) Otonomi Desa Nomor 6 tahun 2015, Kepala Desa (Kades) memiliki wewenang penuh. Sepert...

AKTUALITA.INFO, Bima – Berdasarkan Undang-undang (UU) Otonomi Desa Nomor 6 tahun 2015, Kepala Desa (Kades) memiliki wewenang penuh. Seperti mengangkat, melantik, hingga memberhentikan bawahannya (staf).

Ilustrasi
Bupati Bima melalui Asisten I Setda Pemkab Bima, Drs H Abdul Wahab MAP menjelaskan, sejak mulai diberlakukannya UU Otonomi Desa, Kades merupakan pengambil kebijakan tertinggi Pemerintahan Desa. Baik dari segi anggaran, aparatur, hingga kebijakan lainnya. “Akan tetapi kewenangan itu tidak boleh dilakukan secara otoriter,” katanya di Kantor Pemkab Bima akhir pekan kemarin.

Menurut Wahab, diberikan kewenengan lebih, bukan berarti Kades harus otoriter. Kades tetap harus mengedepankan musyawarat atau mufakat bersama unsur yang ada di desa apabila mengambil kebijkan.

Ia mengatakan, beberapa Kades di Bima terindikasi melanggar kewenangan. Seperti salahsatu Sekretaris Desa yang hingga saat ini belum dilantik. Padahal, pihaknya sudah mendesak dan mengeluarkan surat hingga memanggil Kades tersebut untuk diberikan pembinaan. 

“Nah, terbaru ini ada kasus pemecatan Kaur Desa oleh Kades. Meski belum mendapatkan laporan resmi, namun kami sudah mendengar informasinya,” Wahab membeberkan.

Diakuinya, tindakan tersebut memang diperbolehkan bagi Kades. Hanya saja, harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Apabila ada bawahan yang melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan, segera melapor ke Inspektorat agar bisa ditindaklanjuti. “Intinya Kades tidak boleh menyalahgunakan wewenang meski diberikan penuh untuk mengelola pemerintah yang baik,” tegas Wahab.

Menurut Wahab aparat desa yang tersangkut masalah hukum saja, belum bisa dilakukan pencopotan atau diberhentikan dari jabatannya. Sebelum ada putusan tetap (inkrah) dari pengadilan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Yang bisa langsung diganti adalah perangkat desa yang meninggal dan cacat permanen. Kalau masih melakukan pelanggaran hingga di bawah ke ranah hukum, tentu ada proses dan mekanismenya. Tidak sembarang langsung dicopot atau dipecat,” tegasnya.

Wahab menambahkan, bagi aparat atau perangkat desa yang merasa mendapat intimidasi dan tindakan diskriminasi oleh Kadesnya, diharapkan melapor kepada Ispektorat atau instansi terkait. Sehingga diproses sesuai aturan dengan mekanisme yang berlaku. “Laporan nanti akan ditindaklanjuti. Hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati supaya diambil sikap,” kata Wahab.

[dien]

Related

Politik 6541848099729370987

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item