Bupati Dompu akan Batalkan SK 134 CPNS dan Hentikan Gaji Sementara

Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat. AKTUALITA.INFO , Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara B...

Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat.

AKTUALITA.INFO, Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, H Bambang M Yasin, mengatakan bahwa dirinya akan membatalkan SK 134 CPNS yang pernah dikeluarkannya. selain itu, akan menghentikan sementara gaji 134 CPNS tersebut, karena dianggap bermasalah.

"Pencabutan SK dan penghentian gaji tersebut menindaklanjuti surat dari BKN Regional X Denpasar - Bali, yang ditujukan ke Bupati Dompu," ujarnya di Kantor Bappeda dan Balitbang Kabupaten Dompu, Jum'at, 23 September 2016.

Baca juga: BKN Regional X Denpasar Batalkan SK 134 CPNS K2 Dompu

Dengan sendirinya, pembatalan 134 itu dibatalkan dengan SK persetujuan NIP. Bupati akan mengeluarkan surat pembatalan SK, setelah itu akan diikuti surat ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Dompu untuk menghentikan sementara gaji 134 pegawai yang dianggap bermasalah. "Harusnya per bulan Oktober penghentian sementara itu," kata Bupati.

Dijelaskan Bupati, pihaknya bukan menutup nutupi informasi tentang surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar untuk pembatalan NIP dan penghentian gaji. "Jadi sekarang kami bukan menutup nutupi informasi itu. Surat itu memang ditujukan ke Bupati, tidak ditujukan ke pegawai-pegawai itu, tapi informasinya harus kami sampaikan ke pegawai-pegawai dimaksud," terangnya.

[Tim]

Related

Pemerintahan 6708238795130284612

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item