Ringkus Pengedar Tramadol, Polsek Madapangga Sita 10 Papan Obat, 3 Butir Peluru, dan Alat Hisap Sabu
Aktualita, Bima - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan obat terlarang terus digencarkan Polres Bima Polda NTB bersama Polsek jaja...
Aktualita, Bima - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan obat terlarang terus digencarkan Polres Bima Polda NTB bersama Polsek jajaran.
Terbaru, personel Polsek Madapangga berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis tramadol di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku berinisial IW (20), warga Desa Rade, diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba dan obat terlarang.
Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H. Ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 10 papan tramadol, 3 butir peluru tajam/aktif, plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Madapangga dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku terkait barang bukti yang diamankan.

