Polres Bima Kota Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Wera, 43 Poket Diamankan
Terduga pelaku yang ditangkap Polisi dengan barang bukti sabu. (ist) Aktualita, Bima - Apapun dalih dan alasannya, siapa pun yang berani men...
![]() |
Terduga pelaku yang ditangkap Polisi dengan barang bukti sabu. (ist) |
Aktualita, Bima - Apapun dalih dan alasannya, siapa pun yang berani menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi narkoba pasti akan berhadapan dengan hukum. Nasib itu kini menimpa sepasang suami istri (pasutri) dan seorang pria asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, yang tertangkap tangan tengah bersekongkol menjual sekaligus mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketiganya masing-masing berinisial NU (53), AA (43), dan HU (44), digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Desa Mawu, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Tim Opsnal Satres Narkoba mendapati para pelaku sedang asyik mengonsumsi sabu di lokasi kejadian.
29 Poket Sabu Ditemukan di Rumah NU
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan di rumah NU, petugas berhasil menemukan 29 poket sabu dengan berat bruto 5,87 gram.
“Selain sabu, turut diamankan satu bungkus rokok merek Surya yang berisi 29 klip sabu, satu lembar plastik klip kosong, satu alat hisap (bong), dua korek api, satu pipet sendok, satu sumbu, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu,” ungkap AKP Malaungi.
Pengembangan ke Rumah AA
Tak berhenti di situ, lanjutnya, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah AA yang beralamat di Dusun Tengge Dua, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan 14 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Esse.
“Dari rumah AA, tim juga mengamankan satu alat hisap (bong), satu korek api, satu pipet sendok, dua kaca, dua unit handphone merek Vivo warna ungu dan hitam, satu handphone Nokia warna hitam, serta uang tunai Rp350 ribu,” sebutnya.
AKP Malaungi menegaskan, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kapolres: Tidak Ada Toleransi bagi Pengedar Narkoba
Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika. Peredaran sabu dan jenis narkoba lainnya merusak generasi bangsa. Kami akan terus mengintensifkan operasi dan penegakan hukum sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
[akt 01]