Kurang Dari 12 Jam, Polisi Ringkus 7 Tersangka Pembacokan Maut di Kota Bima: Begini Kronologi Kejadiannya..

  Kapolres Bima Kota didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menggelar tersangka dan barang bukti pembacokan maut di depan SMAN 1 Kita Bima,...

 

Kapolres Bima Kota didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menggelar tersangka dan barang bukti pembacokan maut di depan SMAN 1 Kita Bima, Minggu (16/3). [akt]

Aktualita, Kota Bima - Tujuh pelaku pembacokan maut yang terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Bima Kota. Para pelaku diringkus kurang dari 12 jam setelah peristiwa naas itu terjadi. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK., M.Si., mengungkapkan, tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal itu terjadi pada Sabtu, 15 Maret, sekitar pukul 02.30 Wita. Tempat kejadiannya di jalan raya depan SMA Negeri 4 Kota Bima, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025.

"Dari 9 orang yang kita amankan, 7 orang ditetapkan tersangka setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara dengan barang bukti yang cukup," ungkap AKBP Didik saat konferensi pers di Polres Bima Kota, Minggu, 16 Maret 2025.

Tujuh tersangka dalam peristiwa itu yakni FR (18 tahun), pelajar asal Kelurahan Penatoi, MR alias Kocet (20 tahun), mahasiswa, asal Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima, KADP alias Can (19 tahun), (Dewasa), Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima, PA alias Putra (17 tahun), Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima, MF alias Dragon (17 tahun), Keluraha Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima, AFL alias Kevin (17 tahun), Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima, dan MAR alias Cikon (17 tahun), Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima.

Para tersangka secara bersama melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap 2 korban, Doni Apriansyah (22 tahun), warga Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima dan Bagas Faradilalah (21 tahun), warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima. Dua korban dipukul, dibacok dan dipanah hingga menyebabkan korban Doni meninggal dan Bagas dirawat intensif di rumah sakit.

"Tujuh tersangka diamankan oleh anggota (Tim Opsnal) gabungan Streskrim Polres Bima Kota dan Polsek Rasbar pada hari Sabtu pagi di tempat yang berbeda," sebut AKBP Didik. 

Para tersangka memiliki peran masing-masing.  Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 parang, 1 celurit dan 2 ketapel panah beserta anak panah yang digunakan para tersangka membunuh dan melukai korban.

"Para tersangka dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun," sebut AKBP Didik.

KRONOLOGI KEJADIAN

Kapolres Bima Kota melalui Plh Kasat Reskrim IPTU Eka W menguraikan kronologi peristiwa tersebut. Pembacokan maut itu berawal pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita ketika dua korban (Doni Apriansyah dan Bagas Faradillah) selesai meminum minuman keras bersama rekan-rekannya di belakang Hotel Parewa, Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Doni dan Bagas bersama 2 rekannya MSF dan HLM menuju ke Kelurahan Penaraga menggunakan 1 sepeda motor berbonceng empat dengan tujuan mengantar Bagas. 

Mereka melalui Jalan Gajah Mada. Pada saat melewati jalan raya depan SMAN 4 kota Bima, korban dan rekanya melihat ada sekelompok pemuda yang duduk nongkrong sambil minum minuman keras.

Melihat itu, mereka mampir dan menghampiri sekelompok pemuda tetsebut. Pada saat mampir, Bagas menanyakan keberadaan saudara PA alias Putra (tersangka) yang pernah bermasalah dengannya dengan  tujuan mengajaknya berduel. 

Saat itu ada rekan satu kampung dari tersangka PA alias Putra atas nama MF alias Dragon (tersangka), sehingga bersama MR alias Kocet (tersangka) pergi memaggil PA alias Putra di Kelurahan Ntobo dengan menggunakan sepeda motor. 

Namun, tersangka MR alias Kocet diturunkan di rumahnya di kelurahan Rite, sedangkan tersangka MF alias Dragon lanjut ke kelurahan Ntobo. 

Pada saat sampai di Kelurahan Ntobo, tersangka MF alias Dragon  bertemu dengan tersangka KADP alias Can, tersangka AR alias Cikon yang duduk di depan kantor kelurahan Ntobo. Selanjutnya tersangka MF alias Dragon memberitahu bahwa tersangka PA alias Putra dicari oleh korban Bagas Faradillah untuk diajak duel dan ditunggu di kelurahan Penatoi. 

Mendengar itu tersangka AR alias Cikon pergi mengambil celurit di rumahnya dan tersangka KADP alias Can mengambil ketapel dan busur panah di rumahnya. 

Setelah itu mereka berangkat dengan menggunakan 3 sepeda motor,  namun terlebih dahulu menuju ke rumah tersangka MR alias Kocet. Kemudian tersangka PA alias Putra meminta parang kepada tersangka MR alias Kocet.

Saat itupun tersangka MR alias Kocet mengeluarkan 2 bilah parang dan 1 buah ketapel dengan busur panah. Senjata tajam tersebut lalu dibagi oleh mereka.

Setelah itu, mereka menuju ke kelurahan Penatoi dengan tujuan mendatangi tempat korban Bagas Faradillah dan Doni Apriansyah mampir. Pada saat sampai di tempat kejadian itu, sekitar 20 orang sedang minum miunman keras di mana saat itu ada korban Doni dan Bagas bersama dua rekannya MSF dan HLM yang turut minum minuman keras.

Setelah minuman keras habis, Doni, Bagas, MSF dan HLM hendak pulang menggunakan satu sepeda motor (bonceng 4). Namun, pada saat mereka  sudah di  atas motor dan  hendak beranjak  pergi  dari tempat itu, tiba-tiba datang tersangka PA alias Putra menendang korban Bagas Faradillah sehingga membuat motor mereka oleng.

Selanjutnya, sepeda motor korban ditarik oleh salah satu pelaku hingga terjatuh mengakibatkan korban Bagas Faradillah dan Doni Apriansyah tergeletak di aspal. Kedua korban lantas dibacok dan dipukul oleh para tersangka. 

Korban Bagas Faradillah dan dua rekannya menyelamatkan diri berlari ke arah timur, namun salah satu pelaku melepaskan busur panah sampai mengenai punggung korban Bagas. Sedangkan Korban Doni tak sempat menyelamatkan diri. Sementara dua rekan korban MSF dan HLM luput dari amukan para tersangka karena langsung lari menyelamatkan diri.

Setelah melakukan penganiayaan, 7 tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian. Korban Doni Apriansyah dibawa oleh orang ke Rumah Sakit, namun nyawanya tak tertolong. Sementara, korban Bagas hingga kini masih dirawat insentif di rumah sakit.

[akt 01]

Related

Hukrim 2274062297972265198

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item