Pj Wali Kota Bima Hadiri Sosialisasi Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker Tahun 2025

Pj Wali Kota Bima H Mukhtar pada kegiatan sosialisasi retribusi parkir berlangganan. (ist) Aktualita, Kota Bima - Penjabat Wali Kota Bima, H...

Pj Wali Kota Bima H Mukhtar pada kegiatan sosialisasi retribusi parkir berlangganan. (ist)

Aktualita, Kota Bima - Penjabat Wali Kota Bima, H Mukhtar, menghadiri Sosialisasi Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin, 13 Januari 2025

Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah, serta bertujuan untuk menindaklanjuti dan melaksanakan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keputusan Wali Kota Bima Nomor 100.3.3.3/5/1/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Bima, H Mukhtar, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Kota Bima yang telah menginisiasi kebijakan retribusi parkir berlangganan. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang lebih optimal.

"Sosialisasi ini jangan hanya untuk ASN saja, lebih penting yaitu sosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir yang ada. Karena kita tahu perparkiran kita masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat kita," ujar H Mukhtar dalam sambutannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmin, menjelaskan bahwa tujuan dari program Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker ini adalah untuk meningkatkan PAD serta menata sistem perparkiran di Kota Bima agar lebih terorganisir dan efisien.

“Langkah pertama penerapan Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker ini dimulai kepada seluruh ASN, PPPK, dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima, sebelum kemudian diterapkan kepada masyarakat umum,” jelas Is Fahmin.

Lebih lanjut, Is Fahmin menjelaskan bahwa tarif parkir berlangganan yang dikenakan adalah Rp100.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp200.000 per tahun untuk kendaraan roda empat. Sebagai pilot project, kebijakan ini akan diterapkan terlebih dahulu kepada seluruh pegawai Pemerintah Kota Bima, dengan stiker parkir berlangganan yang akan ditempelkan pada kendaraan mereka.

Dengan adanya program ini, diharapkan sistem perparkiran di Kota Bima dapat lebih tertata, mengurangi keluhan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

[akt/*]

Related

Pemerintahan 108408366208254744

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item