TIDAK MENGISI HARTA DENGAN BENAR, INI SANKSINYA

Oleh: Lisa Amalia Artistry Ramadhani, Pegawai KPP Pratama Raba Bima. Lisa Amalia Artistry Ramadhani Hampir seluruh Kantor Pelayan...

Oleh: Lisa Amalia Artistry Ramadhani, Pegawai KPP Pratama Raba Bima.
Lisa Amalia Artistry Ramadhani
Hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak saat ini, di setiap harinya, sedang dipadati Wajib Pajak mengingat batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi semakin dekat. Wajib Pajak berbondong melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan melaporkan SPT Tahunannya yang benar dan jujur. Kebenaran pelaporan SPT Tahunan tidak sekadar dari sisi penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak, namun juga pelaporan atas kepemilikan harta dan utang selama tahun pajak tersebut.

Sering terbersit pemikiran nyeleneh “Wah, harta saya tidak ada yang berharga, perlu mengisi juga?”. Pertanyaan-pertanyaan semacam itu banyak yang menjangkiti Wajib Pajak sehingga enggan mengisi kolom harta dalam SPT Tahunannya. Alih-alih merasa tak memiliki harta yang dirasa berharga selain keluarga. Padahal banyak sekali jenis harta yang harusnya dilaporkan, seperti gawai (gadget/handphone) misalnya. Hampir semua Wajib Pajak pasti memiliki gawai mengingat saat ini adalah era kemajuan teknologi komunikasi.

Kesalahan persepsi yang sering muncul yaitu gegar pemikiran bahwa jika kolom harta diisi secara jujur, maka akan menambahkan jumlah pajak terutang atau pajak yang harus dibayarkan. Padahal, pengisian kolom harta tidak akan menambahkan pajak terutang yang dilaporkan Wajib Pajak. Kejujuran mengisi SPT Tahunan dalam tiap fragmen kolom SPT Tahunan merupakan sebuah keharusan yang merepresentasikan indeks kejujuran warga negara.

Apalagi pasca berakhirnya Tax Amnesty setahun yang lalu. Ketetapan baru yang merupakan keniscayaan akan tuntutan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh detail hartanya dalam setiap pelaporan SPT Tahunan. Karena jika harta tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi kemudian ditemukan keberadaannya, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. Wajib Pajak pun mau tak mau diminta membayar pajak atas “penghasilan” tersebut. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan mencapai 200%.

Jadi, hemat saya, dalam mengisi SPT Tahunan baiknya benar-benar mengisi setiap kolom yang diminta dengan penuh kejujuran dan kebenaran. Layaknya kita menanam karma baik untuk bangsa ini melalui kejujuran dan kebenaran, yang akan dituai pun nantinya adalah sebuah kebaikan. Kebaikan langsung untuk diri sendiri dengan tidak adanya pajak terutang tambahan atas “penghasilan” yang seharusnya tidak perlu, juga keberkahan untuk kemajuan bangsa ini di masa mendatang. [*]

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.






Related

Sudut Pandang 4869064272245465973

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item