PROFIL KABUPATEN DOMPU (Bagian Terakhir)

Sambungan dari Profil Kabupaten Dompu Bagian 13. Penetapan Indikator Kinerja Daerah bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukur...

Sambungan dari Profil Kabupaten Dompu Bagian 13.


Penetapan Indikator Kinerja Daerah bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi misi Bupati terpilih pada ahir periode masa jabatan. Hal ini ditujukan dari kaumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan Daerah setiap tahun atau indikator capaian bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode dapat dicapai.


Penetapan Indikator Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021

No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH
Kondisi
Kinerja pada awal periode RPJMD
Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Thn 0
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Tahun 5
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
EKONOMI
1
Pertumbuhan PDRB/Ekonomi (%)
5,49
7
7
7
7
7
7
2
ICOR
6
5,75
5,50
5,25
4,75
4,25
4,00
3
Pendapatan Perkapita (Rp. 000)
21.010
23.000
25.000
27.000
30.000
33.000
33.000
4
Penduduk  Memiliki  Pendapatan Perkapita dibawah Rp 500.000 (%)
65,55
60,00
55,00
50,00
45,00
40,00
40,00
5
Daya Beli (Rp. 000)
7.479
7.779
8.129
8.479
8.829
9.229
9.229
6
Produktifitas tanaman pangan, tanaman perkebunan dan tanaman holtikultura (kui/ha)








- Padi
51,59
52
53
55
56
58
63,85

- Jagung
73,41
75
76
78
79
80
81,05

- Kedelai
17,72
18
18,7
19,5
20,3
20,9
21,26

- Tebu
0
525
550
575
600
650
700
7
Pertumbuhan IKM Aktif
5
5,5
6
7
8
9
10
8
Produksi Perikanan Tangkap (TON)
67306
68416
70845,2
74384,4
77923,6
81462,8
85002
9
Volume Perdagangan (Rp. Miliar)
748,3
794,8
863,76
979,22
1094,68
1210,14
1325,6
10
Produktivitas IKM (Rp. Juta)
86466
92376
103194,46
119922,92
136651,38
153379,84
170108,3
11
Cakupan Koperasi Berkualitas (koperasi)
85
90
95
105
115
125
135
12
Pertumbuhan Jumlah Kunjungan Wisata (%)
5
5,2
5,4
5,8
6,2
6,6
7
SOSIAL BUDAYA
13
Tingkat Penggangguran Terbuka (%)
6,51
6,00
5,50
5,0
4,5
3,50
3,50
14
Angka Harapan Hidup (UHH) (thn)
65,36
65,50
66,80
67,10
67,40
68,00
68,00
15
Angka Kematian Ibu per 100000 kelahiran hidup
218
0
0
0
0
0
0
16
Angka Kematian Bayi per 100000 kelahiran hidup
618
0
0
0
0
0
0
17
Pravelensi Gizi Buruk
22,07
18
14
10
9
7
6
18
Rasio Medis dan Paramedis








Dokter Spesialis
3
3
4
4
5
5
6

Dokter Umum
10
10
11
12
13
114
15

Perawat
83
83
85
88
90
92
93
19
Cakupan PMKS yang tertangani program pemberdayaan social
10
18
26
34
42
50
50
20
Total Fertility Rate
2,46
2,43
2,39
2,36
2,33
2,93
2,26
21
Cakupan Peserta KB terhadap Pasangan Usia Subur
63,89
65,16
66,43
67,7
68,96
70,23
71,5
22
Pencapaian Indikator Kabupaten Layak Anak
30
36,66
43,32
49,98
56,64
63,3
70
23
Cakupan Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan yang mendapatkan bantuan hukum
100
100
100
100
100
100
100
24
IPG
62,67
60,25
62
61,75
61,25
60,75
60,25
25
Harapan Lama Sekolah (thn)
13,27
13,50
14,00
14,50
15,00
15,50
15,50
26
Rata-rata Lama Sekolah (thn)
7,83
8,00
8,25
8,50
8,75
9,00
9,00
27
Cakupan SD sederajat yang terakreditasi








Akreditasi A
3
5
7
9
11
13
15

Akreditasi B
80
92
94
110
120
130
140

Akreditasi C
109
101
103
91
84
72
60

Non Akreditasi
23
17
11
5
0
0
0
28
Cakupan SMP sederajat yang terakreditasi








Akreditasi A
2
3
4
5
6
7
8

Akreditasi B
20
24
28
32
36
40
46

Akreditasi C
15
15
15
15
15
10
3

Non Akreditasi
20
15
10
5
0
0
0
29
Cakupan Guru yang Bersertifikasi








SD
55,8
63,17
70,54
77,91
85,28
92,65
100

SMP
67,98
73,32
78,65
83,99
89,33
94,66
100
30
Laju Pertumbuhan Penduduk (%)
1,58
1,47
1,45
1,43
1,37
1,31
1,25
31
Tingkat Kemiskinan (%)
15,46
13-14
12-13
11-12
10-11
9-10
8-9
32
Cakupan Konflik yang tertangani (%)
100
100
100
100
100
100
100
FISIK DAN PRASARANA
33
Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten
20,21
28,84
37,47
46,11
54,74
63,37
72
34
Cakupan jaringan irigasi dalam kondisi baik
25,11
37,59
50,07
62,55
75,04
87,52
100
35
Cakupan Layanan Sistem Sanitasi
51
59,17
67,33
75,5
83,67
91,83
100
36
Cakupan Fasilitas Jalan Kewenangan Kabupaten
15,3
29,42
43,53
57,65
71,77
85,88
100
37
Cakupan Pelabhuan/Dermaga dan Terminal dalam kondisi baik
25
37,5
50
62,5
75
87,5
100
PEMERINTAHAN
38
Rasio PAD terhadap APBD
7,46
8,62
9,78
10,94
12,09
13,25
14,41
39
Cakupan SKPD yang telah menerapkan SPIP
10
25
40
55
70
85
100
40
Cakupan Temuan BPK yang ditindaklanjuti
100
100
100
100
100
100
100
41
Cakupan Pelayanan Dokumen Kependudukan
70
75
80
85
90
95
100
42
Cakupan ASN berpendidikan S1
48,9
52,42
55,93
59,45
62,97
66,48
70
43
Cakupan Pejabat Struktural yang telah mengikuti diklat PIM
15
29,17
43,33
57,5
71,67
85,83
100
44
Rata-rata penurunan pelanggaran perda
50
50
50
50
50
50
50
45
Cakupan penangan potensi gangguan keamanan dan ketertiban
100
100
100
100
100
100
100
46
Cakupan partisipasi pemilu
83
84,17
85,33
86,5
87,67
88,83
90
47
Cakupan Desa berkembang
17
30,83
44,67
58,5
72,33
86,17
100
LINGKUNGAN
48
Cakupan pelayanan persampahan
34
40,5
47
53,5
60
66,5
73
49
Cakupan Lahan Kritis
23,34
22,39
21,43
20,48
19,53
18,57
17,62
50
Cakupan Desa Tangguh Bencana
0
16,67
33,33
50
66,67
83,33
100
51
Cakupan Rumah Layak Huni
76
76,83
77,66
78,49
79,33
80,16
80,99


RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari Visi, Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana kerja PembangunanDaerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD setiap tahunnya dan dokumen penganggaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :

1.      Bupati dan Wakil Bupati berkewajibanmendorong partipasi masyarakat, dunia usaha untuk mewujudkan pencapaian sasaran RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021.
2.   Bupati dan Wakil Bupati berkewajiban melaksanakan RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021.
3.      SKPD Se-Kabupaten Dompu berkewajiban menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berpedoman pada RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021.
4.      Penyusunan RKPD berpedoman pada RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021.
5.    Bappeda berkewajiban melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dan hasil RPJMD Kabupaten Dompu 2016-2021.
6.      Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dilaksnakan SKPD yang dinilai tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021.
7.      Bupati dan Wakil Buapti berkewajiban menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021.

8.  DPRD berkewajiban membahas KUA PPAS yang diajukan oleh Bupati dalam rangka penyusunan RAPBD dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD untuk menjamin agar sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021.

Baca Juga:  Kabupaten Dompu Bagian 13.


Related

Lipsus 4157945520328862507

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item