Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Ringkus Pengedar Sabu di Desa Rade

Aktualita, Bima - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wila...


Aktualita, Bima - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Senin dini hari, 1 Juni 2026, seorang pria berinisial YS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E. tersebut berhasil menyita barang bukti (BB) sabu seberat 3,82 gram siap edar beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," kata Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Desa Rade, Kecamatan Madapangga.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemerintah desa setempat, petugas menemukan puluhan klip plastik bening berisi kristal yang diduga sabu siap edar serta uang tunai sebesar Rp112.000.

Berdasarkan interogasi awal, YS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BL. Namun, saat dilakukan pengembangan, YS tidak mengetahui alamat pasti pemasok barang haram itu.

“Terduga pelaku tidak mengetahui pasti alamat pemasok, karena transaksi dilakukan via telepon dan bertemu di tengah jalan,” tegas Dediansyah.

Saat ini YS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan usut tuntas jaringan pengedar sabu ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Dediansyah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.




Related

Headline 2990272070066252879

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item