Sasar Pemilih Pemula di Pilkada 2020, KPU Sambangi Santri Pondok Pesantren

Komisioner KPU Kabupaten Bima mengedukasi santri Ponpes Al Maliky terkait PPH dan Tahapan Pilkada 2020. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , KA...

Komisioner KPU Kabupaten Bima mengedukasi santri Ponpes Al Maliky terkait PPH dan Tahapan Pilkada 2020. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, KABUPATEN BIMA – Meski Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima baru akan digelar 29 September 2020 mendatang. Namun, KPU Kabupaten Bima terus menyasar pemilih pemula di sejumlah sekolah maupun pondok pesantren. Seperti yang dilakukan Sabtu (21/12) pagi.

Kali ini, KPU menyambangi pemilih pemula di Pondok Pesantren Al Maliky Kabupaten Bima. Ratusan santri Ponpes di Desa Penapali Kecamatan Woha itu, diedukasi terkait Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020.

Materi edukasi dipaparkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, dan Komisioner Devisi Sosialisasi Ady Supriadin. Dibantu Kasubag Teknis dan staf Sekretariat KPU.

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran dalam pemaparannya menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan pemilih masuk sekolah ini sengaja dikhususkan KPU untuk kelompok pemilih pemula. Karena para pelajar kelas XI dan XII, sebagian besar akan memasuki usia memilih pada 23 September 2020 mendatang.

"Kalau rata-rata sekarang usia pelajar ini 16 tahun lebih, maka tahun depan mereka sudah punya hak pilih sehingga perlu diberikan edukasi kepemiluan," papar Imran.

Supaya para pelajar nantinya punya hak pilih kata Imran, mereka harus berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah. Kemudian, telah memiliki KTP elektronik dan masuk dalam daftar pemilih tetap.

Untuk memiliki KTP elekrtronik jelas dia, pelajar bisa mengurusnya ke Dinas Dukcapil. Kemudian KPU Kabupaten Bima melalui jajaran akan memutakhirkan kembali data pemilih pada tahapannya nanti, sehingga pemilih pemula bisa diakomodir.

“Untuk itu, bagi santri dan santriwati yang sudah berumur 17 Tahun pada 23 September 2020, dapat melaporkan diri pada PPS apabila belum terdaftar,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Devisi SDM dan Sosialisasi Ady Supriadin menjelaskan, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada tiga unsur penting yang perlu diketahui pemilih pemula.

Pertama, unsur penyelenggara pemilihan yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, unsur peserta yakni bakal calon bisa melalui jalur perseorangan maupun didukung partai politik.

Kemudian ketiga sebut Ady, unsur para pemilih atau masyarakat yang akan memberikan hak pilih. "Ketiga unsur ini harus ada dalam pemilihan kepala daerah dan tidak bisa berjalan sendiri," jelasnya.

Untuk menuju pemilihan pada 23 September 2020 lanjut Ady, sejumlah tahapan harus dilaksanakan KPU Kabupaten Bima sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. “Seperti saat ini, tahapan pengumuman penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan,” imbuhnya.

Sosialisasi diakhiri dengan diskusi, tanya jawab dan pembagian doorprise bagi pelajar yang bisa menjawab kuis. Santri Ponpes Al Maliky nampak antusias mengikuti proses diskusi dan tanya jawab bersama komisioner KPU.

[akt.02]

Related

Politik 7361038006713940579

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item