Dua Buronan Penikam Warga Bolo Ditangkap di Sumbawa

AKTUALITA.INFO , BIMA - Dua pelaku penikaman terhadap korban Hendra Yulianto, warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang sempat...

AKTUALITA.INFO, BIMA - Dua pelaku penikaman terhadap korban Hendra Yulianto, warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang sempat buron selama tiga hari, ditangkap polisi Kesatuan Sektor Bolo Polres Bima di Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/11) dini hari. Keduanya warga Desa Rato inisial BS, 25 tahun dan SD, 23 tahun.

Dua tersangka diamankan polisi
BS dan DS bersama seorang lainnya yang masih di bawah umur, RH 16 tahun menikam korban Hendra Yulianto, Minggu (10/11). Di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di MTS Sila Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima sekitar pukul 22.00 Wita.

"Pelaku RH yang masih pelajar warga Desa Leu ini, lebih dahulu menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polsek Bolo karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi.

Diungkapkan, BS dan DS ditangkap bermula dari informasi yang dihimpun anggota Polsek Bolo, bahwa mereka kabur dan bersembunyi di Desa Gapit Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, beberapa saat setelah menikam korban.

Tak ingin buruannya kabur lagi, Rabu (13/11) anggota Polsek kemudian menuju tempat persembunyian dua pelaku dan tiba sekitar pukul 01.00 Wita, Kamis dini hari. "Dua pelaku langsung kita tangkap saat sembunyi di rumah seseorang," ungkap Hanafi.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Bima untuk proses penyidikan.

Setelah tiba di Mapolsek Bolo sekitar pukul 04.30 Wita, dua pelaku kemudian digelandang untuk mencari barang bukti Sajam yang digunakan menikam korban. "Sajam berupa pisau yang disembunyikan dua pelaku, kita temukan di atas lemari dalam rumah kosong milik seorang warga Desa Rato," ujar Hanafi.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman terhadap korban Hendra Minggu (10/11) lalu, memantik emosi keluarga korban dan warga. Mereka melampiaskan dengan memblokade jalan lintas Bima-Sumbawa di Desa Sondosia, Selasa (12/11). Mereka meminta polisi segera menangkap dan memproses hukum pelaku penikaman.

Namun, aksi blokade jalan tidak berlangsung lama. Setelah Kapolsek Bolo IPTU Juanda dan anggota memberikan pemahaman kepada warga dan keluarga korban.

Hanafi mengimbau masyarakat agar tidak memblokade jalan ketika terjadi masalah. Tindakan, katanya, tidak menyelesaikan masalah dan hanya merugikan kepentingan umum.

"Mari kita junjung tinggi supremasih hukum yang berlaku. Percayakan sepenuhnya pada kepolisian untuk memproses hukum para pelaku," ajaknya.

[akt.03]

Related

Hukrim 3847673592796227676

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item