Polisi Tangkap Terduga Bandar dan Kurir Narkoba di Kota Bima

Tim Buser Sat Res Narkoba Polres Bima Kota menggeledah paket yang diduga berisi Narkoba. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , Kota Bima - Tim ...

Tim Buser Sat Res Narkoba Polres Bima Kota menggeledah paket yang diduga berisi Narkoba. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, Kota Bima - Tim Buru Sergap (Buser) Sat Res Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap seorang warga Kota Bima yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu, Minggu, 4 November 2018. Ahy alias Sony (31 thn), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, ditangkap petugas di kediamannya sekitar pukul 15.30 Wita. 

Sebelumnya, Tim Buser menangkap dua warga yang diduga kurir dari Ahy alias Sony. Sfy (29 thn), warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, dan Khr (31 thn)  warga Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. "Keduanya ditangkap di salah satu tempat jasa pengiriman barang," kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno.

Barang bukti yang diamankan. 
Ia mengungkapkan tiga terduga pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kiriman sebuah paket melalui salah satu jasa pengiriman barang. Paket itu dikirim seseorang dari Pontianak Kalimantan Barat. 

Selanjutnya Tim Opsnal (Buser) Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kanit Bripka Abdul Hafid, mengintai pengambil paket di tempat jasa pengiriman tersebut. "Benar, ada dua orang yang diduga kurir dari  bandar Narkoba yang mengambil paketan itu," ungkap Suratno. 

Kemudian, lanjut dia, petugas langsung mengamankan dua orang tersebut dan menginterogasi awal. Dari hasil introgasi, dua orang kurir mengaku bahwa paketan itu milik Ahy alias Sony. "Petugas beserta dua orang kurir tersebut menuju rumah Ahy alias Sony," ujarnya. 

Setelah sampai, petugas langsung menggerebek dan menemukan Ahy alias Sony berada di dalam kamar sedang menggunakan Sabu. "Petugas kemudian memanggil saksi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah. Petugas pun menemukan barang bukti sabu," ungkap Suratno. 

Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 13,53 gram, peralatan isap (bong), 1 bua gunting, 2 buah. korek gas, 3 buah Dompet, 3 buku tabungan, dan 4 unit HP berbagai merek.

[akt.01]

Related

Hukrim 756937725216240012

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item