Pilwali Kota Bima, Wali Kota: ASN Jangan Mau Diintimidasi Siapapun

Wali Kota Bima, HM. Qurais H. Abidin. AKTUALITA.INFO , Kota Bima – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kot...

Wali Kota Bima, HM. Qurais H. Abidin.

AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat diminta untuk tidak berpolitik praktis menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima (Pilwali) 2018.

PNS Kota Bima diingatkan agar netral dan tidak mendukung salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. “Peraturan sudah jelas menyatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Patuhi peraturan ini, maka anda akan terlindungi,” kata Wali Kota Bima, HM. Qurais H. Abidin, saat menjadi pembina Apel Gabungan lingkup Pemkot Bima, Senin, 8 Januari 2018.

Apel gabungan dilaksanakan di halaman kantor Pemkot Bima. Dihadiri Pelaksana Tugas Sekda Kota Bima, Dr. Ir. Syamsudin, MS., dan jajaran ASN Kota Bima. Apel gabungan juga dihadiri Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidi, SE., yang sudah menyatakan diri maju sebagai calon Wali Kota pada pesta demokrasi tahun ini.

“Pemilukada adalah pesta demokrasi. Yang namanya pesta maka harus bergembira. Harus menjadi ajang bersenang-senang. Bukan justru menjadi ajang saling menyerang dan menjelek-jelekan sehingga menimbulkan perpecahan dan konflik,” ujar Wali Kota.

Ia mengingatkan agar ASN jangan mau diintimidasi dan ditekan untuk mendukung salah satu calon tertentu. “Peraturan sudah jelas menyatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Patuhi peraturan ini, maka anda akan terlindungi,” tandasnya kembali menegaskan.

Dalam waktu dekat Wali Kota Bima akan berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilukada maupun pihak lain yang terkait untuk membahas tindakan yang bisa diambil untuk memastikan netralitas ASN.

Selain pengawasan oleh Panwas, Wali Kota Bima bertekad akan mengadakan pengawasan secara internal melalui tim khusus terkait ASN yang terlibat politik praktis.

Regulasi Aparatur Sipil Negara

Dilansir Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar aparatur sipil negara menjaga integritas dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Aparatur sipil negara dalam pemerintahan kerap dimanfaatkan sebagai mesin politik karena jabatannya strategis untuk memobilisasi suara.

Ketidaknetralan di kalangan aparatur sipil negara bisa juga dilakukan dengan terbitnya kebijakan yang tidak adil dan cenderung menguntungkan salah satu kandidat.

Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi.

UU tersebut memperkuat aturan terdahulu, yaitu Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini juga sudah disusun PP baru sebagai turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketentuan sanksi juga telah diatur dalam Pasal 7 PP no. 53/2010 terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Berdasarkan Pasal 2 UU ASN yang salah satunya berisikan asas netralitas, bertujuan setiap aparatur sipil negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

Sementara, pada Pasal 9 (2) UU ASN menyatakan bahwa aparatur sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pengaturan mengenai netralitas dalam UU ASN dimaksudkan untuk membentengi aparatur sipil negara dari intervensi politik.

[aktualita.01]

Related

Politik 4788459354728020831

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item