Soal Tiga Item Kerugian Daerah, Bupati Bima Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menerima LHP Kinerja pemerintahan dari Kepala BPK Perwakilan NTB. [ist/akt] AKTUALITA.INFO ,...

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menerima LHP Kinerja pemerintahan dari Kepala BPK Perwakilan NTB. [ist/akt]

AKTUALITA.INFO, Bima – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja Pemkab Bima kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, Senin, 18 Desember 2017.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos., LHP yang diserahkan di Kantor BPK Perwakilan NTB, Jalan Udayana Nomor 22 Mataram tersebut, yakni LHP kinerja dan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017. Selain itu, laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah pada semester II Tahun Anggaran 2017.

Saat itu, kata Armin, Wahyu Priyono mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah, ada tiga item yang menjadi titik perhatian. Yaitu kerugian daerah terhadap bendahara yang belum diselesaikan, kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, dan kerugian daerah terhadap pihak ketiga.

Armin mengungkapkan BPK Perwakilan NTB merekomendasikan kepada Bupati Bima untuk memerintahkan Majelis Tim Pelaksana Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) agar segera memproses kasus-kasus yang masih berupa informasi kerugian daerah. “Melalui pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan untuk menetapkan penanggungjawab, adanya perbuatan melawan hukum, dan nilai kerugian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Selasa, 19 Desember 2017.

Usai menerima LHP, Bupati Bima siap menindak lanjuti rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Bupati Bima, jelas Armin, menyatakan akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan indikasi kerugian negara yang menjadi temuan hasil pemantauan BPK tersebut.

“Laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah pada semester II Tahun Anggaran 2017 ini, penting untuk ditindaklanjuti mengingat berfungsi sebagai salah satu barometer kinerja keuangan daerah,” ujar Armin mengutip pernyataan bupati.

Armin menambahkan, bupati akan mengambil langkah yang diperlukan agar penyelesaian dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh BPK. Selain itu, melakukan koordinasi intensif agar rekomendasi tersebut dipatuhi unit kerja sesuai aturan.

[akt.02]

Related

Pemerintahan 8078767462781034619

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item