Oknum Bidan Dompu yang Ditangkap Bawa Tramadol Ternyata Pecatan PNS

SN bersama barang bukti pil tramadol saat diamankan Resmob Subden III Detasemen A Brimob Dompu. [yani] AKTUALITA.INFO , Dompu - Kepal...

SN bersama barang bukti pil tramadol saat diamankan Resmob Subden III Detasemen A Brimob Dompu. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu - Kepala Bidang Pelayanan dan Pemberdayaan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abubakar Husain, A.Md.Gizi., menegaskan bahwa oknum bidan yang ditangkap oleh Satuan Reserse Sub Detasemen III, Detasemen A Brimob Kabupaten Dompu, karena membawa pil tramadol, SN (49 thn), adalah Aparatur Sipil Negara atau PNS yang sudah lama dipecat.

Klarifikasi tersebut disampaikan Abubakar menyusul adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa pecatan PNS tersebut masih berstatus PNS.


Maksudnya ujar Abubakar, untuk memberikan informasi yang benar kepada publik bahwa oknum yang pernah bekerja sebagai bidan PNS sudah tidak aktif lagi sebagai PNS alias sudah dipecat. "Dia sudah lama dipecat," ujar Abubakar.

Selain itu, Abubakar berujar, selaku abdi negara sebisa mungkin memberikan informasi yang benar agar masyarakat tidak gagal paham dan untuk menjaga nama baik institusi pemerintah.

Saat menghubungi aktualita.info, Abubakar juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Brimob Dompu yang sudah menangkap diduga pengedar pil tramadol. Dimana peredaran pil yang dapat memabukan jika dikonsumsi berlebihan itu saat ini sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda.

Ia mengakui, saat ini pihaknya selaku bidang yang konsen memberantas obat-obatan palsu dan terlarang atau obat-obatan yang disalahgunakan yang dapat menyebabkan kerusakan mental dan fisik seperti pil tramadol sulit untuk mendeteksi peredarannya dan memberantasnya.

"Oleh sebab itu, kami sangat bersyukur kepada Brimob Dompu yang berhasil menangkap oknum tersebut, kalau tidak berapa anak muda lagi yang akan jatuh korban," pungkas dia.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Dompu H. Gatot Gunawan membenarkan bahwa SN yang ditangkap Resmob adalah PNS yang sudah dipecat.

[yani]

Related

Hukrim 5543248133386483807

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item