Ini Hak-hak Pelapor Kasus K2 Dompu yang Dilindungi LPSK

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Kamis, 2 Februari 2017, secara resmi memberikan...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Kamis, 2 Februari 2017, secara resmi memberikan perlindungan terhadap tiga pelapor kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS K2 Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2013 dan 2014.

Wakil ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar, usai menandatangani perjanjian perlindungan dengan para pelapor (terlindung) kasus K2 di Dompu menjelaskan, hari ini pihaknya datang ke Dompu untuk menindaklanjuti hasil putusan rapat pleno.


Selama perlindungan terhadap para pelapor, Lily memaparkan, ada pemenuhan hak prosedural berupa hak mendapatkan informasi perkembangan kasus yang dilaporkan. Selain itu, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak untuk mendapatkan nasehat hukum, hak untuk mendapatkan informasi tentang keputusan misalnya kalau perkembangan kasus berjalan, dan hak untuk mendapatkan informasi terkait dibebaskannya pelaku kalau terdakwa menjalani hukuman.

Kemudian, lanjutnya, hak untuk mendapatkan pendampingan dimanapun yang bersangkutan diminta keterangan. “Karena begitu menandatangani perjanjian, maka salahsatu syarat wajib adalah harus bersedia memberikan keterangan di depan penegak hukum dimanapun dan kapanpun, dan bebas dari pertanyaan yang menjerat,” terang Lily.

Terkait dengan jangka waktu perlindungan, Lily menuturkan pihaknya memberikan perlindungan per enam bulan atau per semester dahulu. Namun, setelah 6 bulan sebelum masa selesai kontrak yakni 14 hari, maka para terlindung bisa mengajukan permohonan perpanjang jika menurut terlindung masih membutuhkan atau berdasarkan analisa LPSK bahwa kasus korupsi yang dilaporkan memang masih panjang.

Jika mereka terlindung masih membutuhkan, tetapi tidak hanya dari permohonan yang bersangkutan saja, LPSK juga akan melakukan koordinasi dengan para penegak hukum terkait keamanan yang bersangkutan tentang kondisinya. "Kami hari ini juga komunikasi dengan Kapolda, Kajati, dan Kapolres, untuk memastikan menunjuk personil yang akan memberikan perlindungan, monitoring, dan pendampingan kepada mereka di sini," ungkapnya.

Masih Lily, perlindungan yang diberikan tidak saja diberikan sejak permohonan dikabulkan atau kasus sedang dalam proses. Namun, pasca keputusan inkrah LPSK tetap memberikan perlindungan kepada para pelapor, karena sudah adanya pengajuan permohonan secara resmi. “Dan dalam dalam persidangan pun, tetap dalam pengawasan dan perlindungan LPSK,” ujar dia.

Kembali dijelaskan, kalau untuk jenis-jenis kasus yang memang khusus, biasanya pemberian perlindungan sangat lama, karena proses kasus biasanya panjang waktunya.

Wakil ketua LPSK tersebut menyampaikan monitoring yang dilakukan saat ini. Sejauh ini sejak bulan Desember 2016 lalu, sudah melakukan komunikasi dengan Kapolda dan Kapolres Dompu. Dalam komunikasi tersebut, secara lisan Kapolda menjelaskan bahwa permintaan LPSK untuk memberikan perlindungan monitoring terhadap pelapor sudah dilakukan, dimana monitoring itu walaupun tidak terinformasi tapi setiap gerak gerik para terlindung telah dijaga dan dipantau. "Begitu penjelasan Kapolda," akunya.

Sedangkan terkait sejauh apa penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS K2 dan kapan penetapan tersangka, Lily mengaku, hasil komunikasi dengan Kapolda dan Kajati, kasus yang menjerat para pejabat di Dompu sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. "Kasus inikan sebetulnya dari informasi yang ada. Sudah ada SPDP, tetapi untuk menetapkan siapa tersangkanya masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB,” ungkapnya.

Lily memastikan pihaknya akan tetap memantau perkara korupsi K2, karena perkara tersebut menjadi prioritas LPSK. Selain Lily selaku komandan, turut serta dalam penandatanganan perjanjian tersebut hadir juga pegawai LPSK Daru Utomo dan Ica Rosdadiana.

Pelapor dugaan korupsi penerimaan CPNS K2 Dompu, Sahlan Jimy, usai penandatanganan perjanjian perlindungan berkomentar dirinya beserta dua orang pelapor lainnya mengapresiasi keseriusan LPSK merespon permohonan perlindungan. "Terima kasih kepada LPSK," ujar Jimy.

[yani]

Related

Hukrim 4445092707480143263

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item