Main Judi, Dua Oknum Polisi dan Seorang Pelajar di Dompu Ditangkap

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 28 Januari 2017, menangkap dua oknum Polisi d...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 28 Januari 2017, menangkap dua oknum Polisi dan 10 warga yang terlibat judi bola adil. Dari 10 warga, satu diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas.

Kepala Kepolisian Resort Dompu melalui Wakapolres Komisaris Etek Riawan, mengatakan bahwa sekitar pukul 00.00 Wita tadi malam, dirinya bersama beberapa anggota Polres Dompu, melakukan penggerebekan judi bola adil di rumah salah seorang warga Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya. "Informasinya sudah lama kita dapat, baru tadi malam minggu kita melakukan penangkapan dan pembubaran," terang dia di Polres Dompu, Minggu, 29 Januari 2017.

Dari penggerebekan tersebut, pelaku perjudian sebanyak 12 orang berhasil ditangkap. Dua diantaranya oknum anggota Polsek Kempo berinisial Y dan S, berhasil ditangkap. Seorang oknum anggota lainnya berinisial R, kabur saat ditangkap. Sepuluh pelaku lainnya yakni seorang pelajar SMA dan 9 warga berhasil diamankan berikut barang bukti berupa papan bola adil, sejumlah uang, 10 unit sepeda motor, dan mobil 4 unit.

Semua yang digerebek sudah diamankan di Mapolres dan barang bukti. Kecuali 4 unit Mobil belum bisa diangkut karena dalam keadaan terkunci. Namun demikian, Mobil para penjudi tersebut sudah dititipkan ke Polsek Kempo. "Mobil masih di tempat kejadian perkara," kata Etek.

Dua oknum anggota Polisi saat ini sudah diserahkan ke Provos untuk menjalani pemeriksaan. Sementara yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya, tidak perlu dicari. "Nanti kita panggil pasti akan menghadap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" tandas Etek.

Ia menjelaskan, khusus anggota yang ditangkap di TKP, sejauh ini belum diketahui apakah murni sebagai penjudi atau membekingi. "Kami belum bisa memastikan, karena masih dilakukan pemeriksaan. Yang jelas mereka ada di arena saat penangkapan," ucapnya.

Ditambahkan dia, selain satu anggotanya yang melarikan diri, pemilik rumah inisial S juga ikut melarikan diri, tapi namanya sudah dikantungi.

Pada kesempatan itu, Etek menyampaikan komitmen institusinya, yakni mengajak anggota Polisi untuk tidak membekingi perjudian. "Kita mengajak untuk tidak membekingi perjudian, mau judi apapun, karena itu sudah melanggar hukum. Konsekuensinya kalau ketangkap kita proses,” tegas dia.

Terhadap anggotanya yang diduga terlibat, jika terbukti maka akan dijerat dengan sanksi disiplin. Selain itu, akan dilihat lagi jika yang bersangkutan mendapat TKD berapa kali, nanti akan sidang kode etik. “Sedangkan jika perkembangan penyidikan kasus ini mereka terlibat jadi bandar, kita pidanakan. Dan saat ini 10 orang masih diperiksa, main atau tidak masih didalami,” jelas Etek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Wakapolres menambahkan, tempat perjudian dilakukan dirumah salah seorang warga yang terletak di pinggi jalan negara.

Etek mengungkapkan bahwa selain judi bola adil, informasinya terdapat juga judi dadu. Dalam perjudian tersebut, besarnya taruhan tergantung jamnya. "Kalau main di bawah jam 12 malam, maka taruhannya ratusan ribu. Sedangkan judi di atas jam 12 malam taruhannya sampai puluhan juta," ujar Etek.

[yani]

Related

Hukrim 3508778769906951049

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item