SK Pembatalan 134 CPNS K2 Dompu Telah Diterbitkan?

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs H Bambang M Yasin dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputu...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs H Bambang M Yasin dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan terhadap 134 orang CPNS Honorer K2, yang sebelumnya telah dibatalkan nota persetujuan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar-Bali.

Rencananya, SK pembatalan tersebut langsung didistribusikan oleh Pemkab Dompu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada masing-masing instansi dimana 134 tersebut mengabdi.

Seorang pegawai Dinas Dikpora Kabupaten Dompu mengaku, dirinya mendapatkan informasi bahwa Rabu (16/11/2016), rencananya Pemkab Dompu akan mengirim surat pembatalan 134 CPNS ke masing-masing instansi tempat mereka mengabdi. "Misalnya yang dari Guru, akan dikirim ke Dinas Dikpora. Selanjutnya pihak Dinas Dikpora akan meneruskan ke sekolah-sekolah dimana diantara 134 tersebut mengabdi," ujarnya.

Salah satu pejabat BKD Dompu yang dikonfirmasi terkait hal itu menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui informasi akan diditerbitkan SK dimaksud. Hingga berita ini ditulis, Kepala BKD Dompu H Abdul Haris HM Nor, yang dihubungi lewat telepon seluler tidak menjawabnya.

Sementara, salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Dompu mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat pembatalan dari Bupati, yang akan diberikan kepada beberapa anak buahnya yang masuk dalam 134 CPNS TMK.

Koordinator Komunitas Honorer K2 2005 Asli selaku pelapor kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu Syamsudin Some berujar, dirinya pun sudah mendapatkan informasi bahwa Bupati akan menerbitkan SK pembatalan 134. SK tersebut akan didistribuskan pada instansi masing-masing. "Itu informasi sangat valid yang saya dapatkan," katanya.

Menurutnya, informasi tersebut belum tersebar luas ke masyarakat, karena Some menilai Pemkab Dompu sengaja menyembunyikannya. Padahal lanjut dia, kasus K2 dan pembatalan terhadap 134 sudah tidak bisa dihindari oleh Bupati. "Perintah pembatalan oleh pemerintah pusat wajib dilaksanakan oleh Bupati Dompu," ujar dia.


[Tim]

Related

Headline 6051692571062965215

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item