Sindikat Penjual Emas Palsu Lintas Provinsi Diringkus Polres Dompu

Dua terduga pelaku penjual emas palsu digelandang ke Mapolres Dompu AKTUALITA.INFO , Dompu - Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian ...

Dua terduga pelaku penjual emas palsu digelandang ke Mapolres Dompu

AKTUALITA.INFO, Dompu - Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, meringkus dua orang yang diduga sindikat penjual emas palsu lintas provinsi, Senin, 14 November 2016.

Dua orang sindikat tersebut masing-masing LM, 45 tahun, asal Lombok NTB dan Krismia, 40 tahun, asal Jawa Timur. Keduanya diringkus di Toko Emas Safira, jalan Kartini, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Jon Wesly Arianto menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik Toko Safira, Muhsinin, 28 tahun, asal Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bahwa ada yang menawarkan emas palsu dalam bentuk rantai atau gelang. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di situ dilakukan pengecekan dan interogasi, kemudian mengamankan dua pelaku masing-masing dari Jawa Timur dan Lombok. Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari korban penipuan, salah satu dari mereka, Imam, yang ditengarai sebagai bos mereka sudah melarikan diri.

Diceritakan Kapolres, keterangan awal dari korban, para pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. Aksi pertama berhasil menggondol sejumlah uang, sedangkan aksi kedua sempat ada tawar-menawar dan dibuatkan kwitansi dengan barang sudah diserahkan, namun belum sempat dibayar karena duluan diketahui pelakunya. "Mereka jual emas palsu kepada toko emas Safira, dimana asal barang dari Jawa Timur," ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, antara kejadian pertama dengan kedua ada hubungan diantara para pelaku. Mereka diduga sindikat spesialis penjualan Emas palsu lintas Provinsi.

Dari kejadian yang pertama dan kedua, pelaku merugi sekitar Rp7 juta dan kedua hampir melayang Rp11 juta.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan menawarkan barangnya untuk dijual kepada pemilik toko. Dalam aksi kedua sempat terjadi transaksi. Pengakuan para pelaku, bahwa mereka punya bos besar di Banyuwangi, Jatim. "Diduga kuat mereka sindikat dan pemain di Jatim," kata Kapolres.

Jika merujuk dari keterangannya, pengakuan pelaku yang perempuan baru sekali melakukan. Sementara pengakuan pelaku pria sudah dua kali. “Para pelaku sudah 2 kali melakukan kegiatan yang sama dengan modus yang sama, tetapi baru kali ini berhasil diciduk,” terang Kapolres

Untuk kepentingan penyelidikkan, kedua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa emas, kwitansi pembayaran, dan satu unit Mobil Rentcar dari Jatim jenis Avanza warna hitam nomor polisi S 1023 YA.

Dijanjikan Kapolres, pihaknya akan melakukan pengembangan dan membongkar jaringan para pelaku. "Kita kembangkan modus dan apakah mereka sindikat. Kalau memang sindikat, siapa otak dari pada pelaku penipuan,” ujar Kapolres.

Sejauh ini belum diketahui bahwa barang yang PELAKU jual benar-benar palsu atau tidak, karena masih dibutuhkan ahli semisal dari Pegadaian untuk memeriksanya. Selain itu untuk mengetahui juga berat emas, harga dan golongan karat-nya. "Kalau terbukti palsu, kita akan proses para pelaku. Terhadap mereka sedang dilakukan pendalaman," jelas Kapolres.

Diakuinya, tertangkapnya pelaku merupakan kejadian pertama yang ditangani jajaran Polres dompu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 KUHP tentang penipuan, karena di dalamnya sudah perbuatan pendahuluan, niat untuk melakukan dan barang bukti berupa kwitansi dan emas. "Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," tegas Kapolres .

Sementara keterangan dari korban Muhsinin, sebelumnya hari Minggu sore, 13 November 2016, dirinya didatangi seorang laki-laki menawarkan emas. Berupa gelang rantai seberat 19,350 gram, dengan karat sekitar 700 persen atau emas 16 karat, seharga Rp6.750.000.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan cara dipatahkan dan di cek keasliannya, ternyata gelang yang dijual oleh pelaku berupa besi kuningan yang dilapisi emas. Barang yang ditawarkan lengkap dengan surat-suratnya.

Diceritakannya, kejadian yang kemarin sempat menghubungi Polisi, namun disarankan untuk membuat laporan resmi.
Pagi tadi (Senin, 14 November 2016)) datang seorang perempuan yang mengaku dari Jogja, mau menjual Gelang Keroncong yang berasal dari Banyu Wangi, Jatim, seberat 25,350 gram, jenis karatan 75 atau 18 karat, seharga 8.750.000.

Saat perempuan itu menawarkan barangnya, Muhsinin memeriksa surat-suratnya. Kemudian membuat perjanjian agar emasnya dipotong dulu untuk mengecek keasliannya, karena sebelumnya Muhsinin pernah tertipu. “Setelah dilihat surat emasnya, ternyata ada kejanggalan dimana suratnya sama persis dengan surat emas yang mereka jual sebelumnya,” cerita Muhsinin.

Kemudian saat diminta dipotong dulu emasnya baru dibayar, si penjual keberatan. Perempuan itu kemudian menghubungi temannya yang menunggu di Toko Emas sebelah melalui telepon seluler. Terdengar bahwa emas itu dilarang untuk dipotong.

Muhsinin curiga emas yang dijual itu palsu seperti sebelumnya. Dicurigai seperti itu, pelaku pun kabur. Namun Muhsinin mengejar dan menangkapnya. “Baru pertama kali kami mengalami kejadian seperti ini,” ungkapnya.

[yani]

Related

Hukrim 4052766756200510160

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item