Diduga Korupsi, Kepala Sekolah dan Bendahara Proyek di Dompu Ditahan Jaksa

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pem...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga ruangan kelas baru dan satu bangunan perpustakaan tahun 2009 dengan total angaran senilai Rp345 juta rupiah. Untuk tiga ruangan kelas baru senilai Rp255 juta  dan satu perpustakaan senilai Rp90 juta. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu Dedi Diliyanto menyebut dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Kepala SMP Negeri Satu Atap, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, berinisial IK dan bendahara proyek inisial BI. 

Menurut Dedi, dasar keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti. Yaitu kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan keterangan saksi-saksi. "Kemarin kami sudah melakukan tahap dua. Artinya berkas tersebut sudah lengkap atau P21, dan sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan," terang Dedi di Kejari Dompu, Selasa (01/11/2016).

Untuk keamanan dan kelancaran proses hukum selanjutnya, posisi kedua tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II Dompu. Sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Dedi menjelaskan pengerjaan dua proyek itu dikerjakan secara swakelola, dengan tenggang waktu 90 hari. Sejak dana diterima oleh pengelola pada tanggal 1 Desember 2009.

Kesalahan yang dilakukan oleh kedua tersangka, ungkap Dedi, bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan secara tuntas sampai dengan jangka waktu yang ditentukan. Padahal semua dana sudah masuk ke rekening dengan total Rp345 juta.  "Akibat dari perbuatannya, negara dirugikan sekitar 100 juta rupiah," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan primernya (subsidernya) pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Dan denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar, atau dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar," jelas Dedi.

Ia menambahkan, untuk proses persidangan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama Kejari Dompu akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram. Awal penetapan tersangka hanya satu orang yakni IK. Namun seiring dalam pengembangan, maka penetapan tersangka selanjutnya IB, bendahara proyek.

[yani]

Related

Hukrim 2421260270465910438

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item