Terbukti Gagahi Gadis Terbelakang Mental, Tukang Ojek Bejat Divonis 9 Tahun Penjara

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan de...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, Dompu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp4 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada terdakwa Rusman (31 thn), warga Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Tukang ojek bejat itu terbukti menggagahi (melakukan persetubuhan) anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental, Bunga (14 thn, nama samaran). Gadis bernasib malang ini adalah pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB), warga Kecamatan Kempo.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maka terdakwa dihukum 9 tahun pidana penjara dan denda 4 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan," urai Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat memimpin persidangan itu di Aula Mapolres Dompu, Selasa, 20 September 2016.

Djuyamto menyatakan selain keterangan saksi, fakta persidangan yang menunjukan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatannya. Yaitu pengakuan terdakwa dan dibuktikan hasil visum dokter RSUD Dompu, dimana pada organ vital kewanitaan korban terdapat luka robek baru dengan ukuran 3-6-8-12.

Hal-hal yang memperberat hukuman terdakwa, lanjutnya, adalah korban merupakan anak di bawah umur, korban mengidap keterbelakangan mental. Dimana korban merupakan anak berkebutuhan khusus. “Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal atas perbuatannya, belum pernah dihukum, dan kooperatif selama proses persidangan.

Barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan yakni celana dalam, baju, celana luar, dan sandal korban. Kemudian pakaian dan sandal terdakwa.

Dalam persidangan, terungkap awal mula kejadian yang memilukan tersebut. Terdakwa melancarkan modus operandi, yakni menawari korban untuk diantar pulang ke rumahnya, setelah pulang dari pasar.

Setelah korban mengiyakan tawaran maut itu, terdakwa kemudian berkeliling di seputaran Kota Dompu, yang pada akhirnya korban dibawa ke tempat yang sepi. Yaitu di salah satu kebun di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, pada hari Kamis, 5 Mei 2016, sekitar pukul 14.00 Wita.

“Di kebun itulah terdakwa korban langsung melampiaskan nafsunya. Namun korban ditanya-tanya dulu oleh terdakwa apakah korban pernah berhubungan intim dengan laki-laki. Korban yang masih lugu itu menjawab belum pernah,” jelas Djuyamto.


Usai memimpin sidang, Djuyamto mengatakan tuntutan terhadap terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu 10 tahun penjara. Namun karena ada hal-hal yang meringankan, maka divonis 9 tahun dan denda Rp4 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Dari vonis itu, tambah dia, dipotong masa tahanan dimana terdakwa menjalani penahanan sejak bulan Mei 2016.

Kasus ini lanjut Djuyamto, terbilang berat karena dilami oleh anak di bawah umur, yang juga mengalami keterbelakangan mental. Katanya, pada saat terdakwa menawari korban untuk pulang, harusnya langsung diantar pulang ke rumahnya, bukan malah digarap seperti itu. “Poin-poin itulah yang memberatkan terdakwa,” katanya.

[yani]

Related

Hukrim 612813622406904673

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item